habarbangsa.com (SAMARINDA) – Komisi I DPRD Kaltim meminta perpanjangan masa kerja selama tiga bulan, untuk menyelesaikan Raperda Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Yusuf Mustafa saat Rapat Paripurna ke 8 DPRD provinsi Kaltim, berlangsung di Gedung D Lantai 6 kantor DPRD Provinsi Kaltim, Rabu (01/03/2023).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji didampingi Sigit Wibowo, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Kaltim.
Salah satu agenda yang dibahas dalam Rapat Paripurna tersebut yakni, Penyampaian Laporan Masa Kerja Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Pembahas Ranperda Tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembetukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
“Untuk draf Raperda perangkat daerah ini sudah rampung di komisi. Hanya saja kami masih menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri, sebagai syarat pengesahan raperda menjadi perda, ” ujar Yusuf Mustafa.
Ia mengatakan, jika hasil fasilitasi Kemendagri terbit, maka Raperda ini bisa disahkan. Perpanjangan ini sambil menunggu terbitnya hasil fasilitasi oleh Kemendagri sehingga bisa ditindaklanjuti ke persetujuan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD provinsi Kaltim Seno Aji yang memimpin Rapat Paripurna tersebut berharap Kemendagri bisa segera menerbitkan hasil fasilitasi. Dan meski ditambah masa kerja tiga bulan saya juga mendorong komisi jika nantinya hasil fasilitasi terbit, maka ditindaklanjuti dengan segera melakukan persetujuan bersama.
“Kita harapkan satu bulan selesai, ternyata fasilitasi di Mendagri lebih dari tiga bulan. Itu membuat kami menjadi beban untuk menyelesaikan raperda tersebut, ” tutupnya. (Dar/Adv)





