• Pentingnya Teknologi Informasi Untuk Efektivitas Pengawasan Publik Dan…
  • Polres Kukar Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, 8-21…
  • Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
  • Sosper di Desa Liang, Bukti Nyata Komitmen DPRD…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei    

Komisi III DPRD Kaltim Minta Pencabutan 2 Perda Diperpanjang Masa Kerja, Ini Alasannya

admin - Advertorial - 16/05/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (SAMARINDA) – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kaltim Veridiana Huraq Wang meminta pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda), yakni Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah, dan Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013, diperpanjang waktu kerja selama 3 bulan.

Hal ini lanjut politisi PDIP tersebut, dikarenakan sampai saat ini hasil Fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri belum terbit, sehingga belum dapat dilanjutkan kedalam Pembahasan Tingkat II/Persetujuan.

“Oleh karena itu, Komisi 3 kembali memohon perpanjangan waktu kerja selama 3 bulan untuk menunggu Hasil Fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga Pembahasan Tingkat II/Persetujuan dapat dilaksanakan, ” ujar Veridiana Huraq Wang.

Ia mengaku, pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda) yang hingga saat ini tengah digodok sempat terkendala karena belum menerima hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu ia ungkapkan lantaran dalam proses meminta permohonan itu sempat terjadi miskomunikasi.

“Selisih komunikasi yang terjadi itu mengakibatkan antara dua instansi tersebut saling menunggu untuk mengajukan permohonan fasilitasi ke Kemendagri, padahal pada Januari lalu pihaknya telah mengajukan surat kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah,” bebernya.

Ia menambahkan, melalui hasil konsultasi dengan Kemendagri, pihak DPRD diminta untuk bersurat ke Pemprov Kaltim, untuk menjemput hasil fasilitasi, kemudian pihaknya tunggu sampai hari ini belum juga sampai ternyata surat yang diajukan itu tidak sampai ke Biro Hukum.

“Saya menyayangkan hal itu sampai terjadi, karena mengenai hal itu Pemprov Kaltim dapat menjalin komunikasi dengan DPRD Kaltim untuk memastikan keberadaan surat tersebut. Jadinya tidak efektif kerja kita karena saling tunggu menunggu seharusnya sebelum perpanjangan ini kami sudah bisa menerima,” tutupnya. (Dar/Adv).

Terkait

TAGS: #DPRD Kaltim#Headline#Komisi III#Rapat Paripurna
PREVIOUS
Komisi I DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Akhir Pembahas Ranperda Provinsi Kaltim Dalam Rapat Paripurna Ke 15
NEXT
RSUD A.M. Parikesit Raih PPKM Award Sebagai Rumah Sakit Dengan Performa Tata Kelola COVID-19 Terbaik
Related Post
11/09/2023
Fraksi Golkar Sampaikan Pandangan Umum Dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim Ke 31
13/06/2023
Komisi IV DPRD Kaltim Gelar RDP, Bahas Tunjangan TPP Guru ASN dan PPPK Kaltim 2023
08/11/2023
60 Peserta Ikuti Pelatihan Digital Leadership dan Sertifikasi GCIO 
12/07/2025
Agus Aras : Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Antara Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten Diperlukan
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved