• Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
  • Salehuddin Gelar Besempekat Bersama Masyarakat Timbau
  • Salehuddin Kembali Sampaikan Perda Nomor 2 Tahun 2022,…
  • Tempat Wisata di Tenggarong Banjir Pengunjung Selama Libur…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar    

Komisi III DPRD Kaltim Minta Pencabutan 2 Perda Diperpanjang Masa Kerja, Ini Alasannya

admin - Advertorial - 16/05/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (SAMARINDA) – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kaltim Veridiana Huraq Wang meminta pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda), yakni Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah, dan Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013, diperpanjang waktu kerja selama 3 bulan.

Hal ini lanjut politisi PDIP tersebut, dikarenakan sampai saat ini hasil Fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri belum terbit, sehingga belum dapat dilanjutkan kedalam Pembahasan Tingkat II/Persetujuan.

“Oleh karena itu, Komisi 3 kembali memohon perpanjangan waktu kerja selama 3 bulan untuk menunggu Hasil Fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga Pembahasan Tingkat II/Persetujuan dapat dilaksanakan, ” ujar Veridiana Huraq Wang.

Ia mengaku, pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda) yang hingga saat ini tengah digodok sempat terkendala karena belum menerima hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu ia ungkapkan lantaran dalam proses meminta permohonan itu sempat terjadi miskomunikasi.

“Selisih komunikasi yang terjadi itu mengakibatkan antara dua instansi tersebut saling menunggu untuk mengajukan permohonan fasilitasi ke Kemendagri, padahal pada Januari lalu pihaknya telah mengajukan surat kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah,” bebernya.

Ia menambahkan, melalui hasil konsultasi dengan Kemendagri, pihak DPRD diminta untuk bersurat ke Pemprov Kaltim, untuk menjemput hasil fasilitasi, kemudian pihaknya tunggu sampai hari ini belum juga sampai ternyata surat yang diajukan itu tidak sampai ke Biro Hukum.

“Saya menyayangkan hal itu sampai terjadi, karena mengenai hal itu Pemprov Kaltim dapat menjalin komunikasi dengan DPRD Kaltim untuk memastikan keberadaan surat tersebut. Jadinya tidak efektif kerja kita karena saling tunggu menunggu seharusnya sebelum perpanjangan ini kami sudah bisa menerima,” tutupnya. (Dar/Adv).

Terkait

TAGS: #DPRD Kaltim#Headline#Komisi III#Rapat Paripurna
PREVIOUS
Komisi I DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Akhir Pembahas Ranperda Provinsi Kaltim Dalam Rapat Paripurna Ke 15
NEXT
RSUD A.M. Parikesit Raih PPKM Award Sebagai Rumah Sakit Dengan Performa Tata Kelola COVID-19 Terbaik
Related Post
16/04/2024
Tahun 2024 Dispar Kukar Bakal Jalankan Program Sertifikasi Pemandu Wisata, Penjamak Makanan Dan Photograpfi
11/04/2023
Salehuddin Membuka Pesantren Ramadhan Di SMAN 2 Sebulu
19/06/2025
Yenni Eviliana Dukung Pemanfaatan Jalan Hauling Milik Perusahaan Tambang
17/04/2025
Kelompok Seni Berbasis Etnis Berikan Kontribusi Besar, Perkuat Identitas Budaya Kukar
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved