habarbangsa.com (SAMARINDA) – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kaltim Veridiana Huraq Wang meminta pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda), yakni Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah, dan Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013, diperpanjang waktu kerja selama 3 bulan.
Hal ini lanjut politisi PDIP tersebut, dikarenakan sampai saat ini hasil Fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri belum terbit, sehingga belum dapat dilanjutkan kedalam Pembahasan Tingkat II/Persetujuan.
“Oleh karena itu, Komisi 3 kembali memohon perpanjangan waktu kerja selama 3 bulan untuk menunggu Hasil Fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga Pembahasan Tingkat II/Persetujuan dapat dilaksanakan, ” ujar Veridiana Huraq Wang.
Ia mengaku, pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda) yang hingga saat ini tengah digodok sempat terkendala karena belum menerima hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu ia ungkapkan lantaran dalam proses meminta permohonan itu sempat terjadi miskomunikasi.
“Selisih komunikasi yang terjadi itu mengakibatkan antara dua instansi tersebut saling menunggu untuk mengajukan permohonan fasilitasi ke Kemendagri, padahal pada Januari lalu pihaknya telah mengajukan surat kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah,” bebernya.
Ia menambahkan, melalui hasil konsultasi dengan Kemendagri, pihak DPRD diminta untuk bersurat ke Pemprov Kaltim, untuk menjemput hasil fasilitasi, kemudian pihaknya tunggu sampai hari ini belum juga sampai ternyata surat yang diajukan itu tidak sampai ke Biro Hukum.
“Saya menyayangkan hal itu sampai terjadi, karena mengenai hal itu Pemprov Kaltim dapat menjalin komunikasi dengan DPRD Kaltim untuk memastikan keberadaan surat tersebut. Jadinya tidak efektif kerja kita karena saling tunggu menunggu seharusnya sebelum perpanjangan ini kami sudah bisa menerima,” tutupnya. (Dar/Adv).





