• Kapolres Kukar Pimpin Apel HUT Bhayangkara ke 80 
  • Pentingnya Teknologi Informasi Untuk Efektivitas Pengawasan Publik Dan…
  • Polres Kukar Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, 8-21…
  • Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
Agustus 2026
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Jul    

Bupati Kukar Edi Damansyah Tanggapi Putusan MK Terkait Gugatan UU Pilkada

admin - HabarKaltim - 02/03/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (TENGGARONG) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatannya terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota telah dibacakan Ketua MK di Kantor MK Jakarta Selasa (28/02/2023) lalu.

Menanggapi hal ini, Bupati Kukar Edi Damansyah meminta kepada para sahabat agar terus bekerja dengan tenang dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, hal ini adalah bagian dari upaya kami ingin bagaimana nanti para praktisi hukum mendiskusikan substansi dari putusan tersebut.

“Masyarakat jangan hanya dibaca putusannya menolak permohonan itu saja, tapi ada substansinya sangat panjang, karena kami berkeinginan pada waktu itu Pasal 7 ini harus dicabut tetapi pandangannya lain, ” ungkap Bupati Edi Damansyah kepada awak media saat menghadiri Syukuran Markas dan Unit Donor Darah PMI Kabupaten Kukar, di Markas PMI Tenggarong, Kamis (02/03/2023).

Sehingga saya berharap, karena ini banyak pihak yang menghubungi saya dari tadi malam untuk meminta klarifikasi, saya tidak dalam kapasitas mengklarifikasi itu, nanti ada praktisi-praktisi hukum, saya memang ingin bahwa ini bagian dari substansi untuk pembelajaran khususnya hukum ketatanegaraan di Kukar.

Ia menambahkan, bahwa yang harus digarisbawahi dalam putusan itu kita belum bicara persoalan Pilkada disitu, belum bicara substansi apakah Edi Damansyah nanti bisa lanjut atau stop belum kesitu arahnya. Jadi saya berharap jajaran terutama dan para sahabat yang berada di seluruh Kecamatan tetap bekerja dengan baik, layani masyarakat dengan baik karena tugas-tugas kita masih banyak yang harus kita selesaikan sampai pada 2024.

“kepada jajaran dari tingkat Kabupaten sampai Kecamatan, Desa dan Kelurahan, teman-teman saya relawan serta warga masyarakat Kukar biarlah ini menjadi bahan praktisi hukum untuk melihat putusan itu secara utuh. Karena kita belum berbicara apakah Edi Damansyah bisa maju atau tidak, sekarang ini saya fokus bekerja karena masih banyak tugas-tugas yang diprogramkan APBD 2023 ini yang kita akan menuntaskan seperti infrastruktur tani, penanganan kemiskinan, listrik di pedesaan, lampu penerangan jalan, penanganan inflasi, ekonomi kerakyatan itu semuanya untuk hajat hidup masyarakat Kukar, ” pungkasnya.

Terkait

TAGS: #Edi Damansyah#Headline#Putusan MK
PREVIOUS
Komisi III DPRD Kaltim Minta Perpanjang Masa Kerja Pembahasan Pencabutan Dua Perda, Ini Alasannya
NEXT
Masih Terhitung Satu Periode, Edi Damansyah Masih Bisa Mencalonkan Diri Sebagai Bupati Kukar, Ini Penjelasannya
Related Post
14/05/2023
Ini Daftar Nama Bacaleg Golkar Kukar Di Enam Dapil
08/11/2023
Rozani Imbau Masyarakat Pahami Karakteristik Penduduk Bekerja
04/01/2025
Salehuddin Gelar Sosper Perdana 2025 Di Kelurahan Loa Tebu, Sampaikan Perda No 02/2022 Tentang Ketahanan Keluarga
30/11/2023
Pj Gubernur Kaltim Pimpin Apel Gelar Pasukan Penyerahan BKO Anggota Satlinmas se Kaltim Di Tenggarong
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved