• Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
  • Di Senoni, Salehuddin Sampaikan Tata Ruang Berkelanjutan Untuk…
  • Gelar Sosper Nomor 9 Tahun 2023, Ini Harapan…
  • Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei    

Bupati Kukar Edi Damansyah Tanggapi Putusan MK Terkait Gugatan UU Pilkada

admin - HabarKaltim - 02/03/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (TENGGARONG) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatannya terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota telah dibacakan Ketua MK di Kantor MK Jakarta Selasa (28/02/2023) lalu.

Menanggapi hal ini, Bupati Kukar Edi Damansyah meminta kepada para sahabat agar terus bekerja dengan tenang dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, hal ini adalah bagian dari upaya kami ingin bagaimana nanti para praktisi hukum mendiskusikan substansi dari putusan tersebut.

“Masyarakat jangan hanya dibaca putusannya menolak permohonan itu saja, tapi ada substansinya sangat panjang, karena kami berkeinginan pada waktu itu Pasal 7 ini harus dicabut tetapi pandangannya lain, ” ungkap Bupati Edi Damansyah kepada awak media saat menghadiri Syukuran Markas dan Unit Donor Darah PMI Kabupaten Kukar, di Markas PMI Tenggarong, Kamis (02/03/2023).

Sehingga saya berharap, karena ini banyak pihak yang menghubungi saya dari tadi malam untuk meminta klarifikasi, saya tidak dalam kapasitas mengklarifikasi itu, nanti ada praktisi-praktisi hukum, saya memang ingin bahwa ini bagian dari substansi untuk pembelajaran khususnya hukum ketatanegaraan di Kukar.

Ia menambahkan, bahwa yang harus digarisbawahi dalam putusan itu kita belum bicara persoalan Pilkada disitu, belum bicara substansi apakah Edi Damansyah nanti bisa lanjut atau stop belum kesitu arahnya. Jadi saya berharap jajaran terutama dan para sahabat yang berada di seluruh Kecamatan tetap bekerja dengan baik, layani masyarakat dengan baik karena tugas-tugas kita masih banyak yang harus kita selesaikan sampai pada 2024.

“kepada jajaran dari tingkat Kabupaten sampai Kecamatan, Desa dan Kelurahan, teman-teman saya relawan serta warga masyarakat Kukar biarlah ini menjadi bahan praktisi hukum untuk melihat putusan itu secara utuh. Karena kita belum berbicara apakah Edi Damansyah bisa maju atau tidak, sekarang ini saya fokus bekerja karena masih banyak tugas-tugas yang diprogramkan APBD 2023 ini yang kita akan menuntaskan seperti infrastruktur tani, penanganan kemiskinan, listrik di pedesaan, lampu penerangan jalan, penanganan inflasi, ekonomi kerakyatan itu semuanya untuk hajat hidup masyarakat Kukar, ” pungkasnya.

Terkait

TAGS: #Edi Damansyah#Headline#Putusan MK
PREVIOUS
Komisi III DPRD Kaltim Minta Perpanjang Masa Kerja Pembahasan Pencabutan Dua Perda, Ini Alasannya
NEXT
Masih Terhitung Satu Periode, Edi Damansyah Masih Bisa Mencalonkan Diri Sebagai Bupati Kukar, Ini Penjelasannya
Related Post
09/07/2023
Pastikan Bantuan Hukum Gratis Diketahui Masyarakat, Rima Hartati Gelar Penyebarluasan Perda di Desa Rempanga
15/04/2025
PC RKB Kukar Ajak Seluruh Masyarakat Kukar Sukseskan PSU Pilkada dengan Damai
20/06/2025
Darlis Pattalongi Apresiasi Kebijakan Pembebasan UKT Oleh Pemprov Kaltim
16/12/2023
Perkuat Persatuan Bangsa, Salehuddin Gelar Soswabang di Desa Kahala Ilir
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved