habarbangsa com (SAMARINDA) – Wakil Ketua DPRD provinsi Kaltim Ir. H. Seno Aji, M.Si menanggapi komitmen pihak PT Kalimantan Ferro Industri (KFI) yang bakal menyerap sebanyak 10 ribu tenaga kerja lokal.
Sebagai informasi, bahwa pembangunan smelter nikel oleh PT KFI di Desa Pendingin, Kecamatan Sanga-sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dan rencananya membuka kesempatan kepada warga lokal dalam membantu menyerap tenaga kerja terutama yang berdomisili di Kaltim.
Namun, menurut Seno Aji, tenaga kerja lokal yang mana yang diserap oleh PT KFI, apakah hanya Kukar atau seluruh Kaltim, atau lokal itu adalah lokal Indonesia, misalnya didatangkan dari Morowali, atau dari Jawa.
“Saya sebenarnya menginginkan untuk tenaga kerja lokal yang dimaksud adalah diwilayah Kaltim terlebih dahulu, mereka memiliki KTP Kaltim dan mereka hidup di Kaltim itu yang kita utamakan. Setelah itu baru silahkan tenaga kerja lokal dari luar Kaltim, ” ujar Seno Aji kepada awak media, Selasa (21/02/2023).
Politikus Gerindra ini mengaku, bahwa di PT KFI ini sebenarnya kita juga ingin bagaimana kita melindungi tenaga kerja kita dan pengusaha lokal kita supaya bisa berpartisipasi di proyek besar tersebut. Karena mereka akan membangun kurang lebih sekitar 18 tungku untuk membuat romaterial nikel menjadi pelet, kita ingin SDM kita seperti tenaga kerja kita itu ikut terlibat.
“Kedepannya kemungkinan kita juga akan membuat Pansus terkait dengan perlindungan tenaga kerja, apakah itu nanti berupa bergening dengan PT KFI dimana mereka juga akan menurunkan tenaga kerja asing, dimana kita ingin setiap tenaga kerja asing itu harus juga disertakan misalnya minimal 5 tenaga kerja lokal, ” tuturnya.
Sehingga lanjut Seno, kalau ada 100 tenaga kerja asing akan ada 500 tenaga kerja lokal yang terserap, nah ini yang sedang kita godok, kita diskusikan di internal DPRD Kaltim, apakah nanti itu bisa berupa Perda yang mengatur tentang perlindungan tenaga kerja dan pengusaha lokal agar bisa berpartisipasi di proyek tersebut.
“Tidak hanya PT KFI saja, tapi banyak investor-investor yang ada di Kaltim kita berlakukan sama, apabila mereka menggunakan tenaga kerja asing maka harus disertai dengan beberapa tenaga kerja lokal yang diserap, ” terangnya.
Ia menambahkan, jika PT KFI menggunakan tenaga kerja asing maka pelaporan itu tetap dari Kementerian Tenaga Kerja, kemudian dari Imigrasi nah dari situ kita tahu. Memang kita ingin mencontoh di Morowali, dimana mereka sudah memiliki Perda setiap tenaga kerja asing harus berkontribusi kepada pendapatan asli daerah.
“Katakanlah mereka menyetor sejumlah dana yang masuk kedalam kas daerah, kalau tidak salah sebesar 100 Dollar per tenaga kerja asing, dan nanti apabila tenaga kerja asing tersebut berganti maka mereka harus setor lagi ke kas daerah, ini yang akan menambah PAD, ” pungkasnya. (Dar/Adv)





