habarbangsa.com (MUARA BADAK) – DPRD Provinsi Kaltim kembali mengagendakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah terhadap semua anggotanya, salah satunya Wakil Ketua DPRD provinsi Kaltim Ir. H. Seno Aji, M.Si
Politisi Gerindra tersebut menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Desa Muara Badak Ilir Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (28/1/2023).
Kegiatan tersebut diisi dua narasumber yang berkompeten di bidangnya serta dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda, kelompok nelayan, kelompok tani dan puluhan perwakilan masyarakat desa Muara Badak Ilir.
Seno Aji mengatakan, dalam kegiatan ini antusiasme masyarakat desa Muara Badak Ilir yang hadir cukup bagus, dan mereka juga diberikan arahan mengenai mekanisme apabila ingin mendapatkan bantuan hukum dari LBH yang sudah ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.
“Khusus lembaga bantuan hukum yang terakreditasi oleh Kemenkumham dan lebih mengutamakan masyarakat yang tidak mampu. Nantinya masyarakat meminta bantuan hukum tidak dipungut biaya sepeserpun, karena dibiayai langsung oleh Pemerintah”, paparnya.
Ia menambahkan, Peraturan Daerah Penyelenggaraan Bantuan Hukum sangat penting disosialisasikan karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kalimantan Timur yang kurang mampu.
“Karena saat ini masih banyak masyarakat Desa Muara Badak ini yang belum paham terkait bagaimana caranya meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) khususnya bagi masyarakat Kaltim yang kurang mampu, ” tutupnya. (Dar/Adv)





