• Kapolres Kukar Pimpin Apel HUT Bhayangkara ke 80 
  • Pentingnya Teknologi Informasi Untuk Efektivitas Pengawasan Publik Dan…
  • Polres Kukar Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, 8-21…
  • Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
Juli 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun    

Seno Aji Laksanakan Sosper Perda Bantuan Hukum Di Muara Badak

admin - Advertorial - 28/01/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (MUARA BADAK) – DPRD Provinsi Kaltim kembali mengagendakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah terhadap semua anggotanya, salah satunya Wakil Ketua DPRD provinsi Kaltim Ir. H. Seno Aji, M.Si

Politisi Gerindra tersebut menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Desa Muara Badak Ilir Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (28/1/2023).

Kegiatan tersebut diisi dua narasumber yang berkompeten di bidangnya serta dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda, kelompok nelayan, kelompok tani dan puluhan perwakilan masyarakat desa Muara Badak Ilir.

Seno Aji mengatakan, dalam kegiatan ini antusiasme masyarakat desa Muara Badak Ilir yang hadir cukup bagus, dan mereka juga diberikan arahan mengenai mekanisme apabila ingin mendapatkan bantuan hukum dari LBH yang sudah ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.

“Khusus lembaga bantuan hukum yang terakreditasi oleh Kemenkumham dan lebih mengutamakan masyarakat yang tidak mampu. Nantinya masyarakat meminta bantuan hukum tidak dipungut biaya sepeserpun, karena dibiayai langsung oleh Pemerintah”, paparnya.

Ia menambahkan, Peraturan Daerah Penyelenggaraan Bantuan Hukum sangat penting disosialisasikan karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kalimantan Timur yang kurang mampu.

“Karena saat ini masih banyak masyarakat Desa Muara Badak ini yang belum paham terkait bagaimana caranya meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) khususnya bagi masyarakat Kaltim yang kurang mampu, ” tutupnya. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #Bantuan hukum#DPRD Kaltim#Headline#Muara Badak#Seno Aji#Sosialisasi Perda
PREVIOUS
M. Udin Sayangkan Jumlah Inspektur Tambang Tidak Sebanding Dengan Banyaknya Perusahaan Tambang Di Kaltim
NEXT
Kemenag Usulkan Kenaikan BPIH Tahun 2023, Ini Tanggapan Salehuddin
Related Post
22/07/2025
Paripurna ke-25 DPRD Kaltim, Fraksi Gerindra Juga Menyuarakan Urgensi Pengakuan Terhadap Pendidikan Inklusif
28/10/2023
Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke 95, Ini Pesan Akhmed Reza Fachlevi
20/10/2023
Salehudddin Bersyukur Raih Penghargaan Keterwakilan Fraksi Terbaik Dalam BK Award 2023
19/07/2025
Pembahasan Perda Kota Samarinda Tentang Pemadam Kebakaran Disambut Baik Sayid Muzibburachman
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved