Pengangkatan PPPK merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencari sumberdaya manusia yang berkualitas. PPPK yang dilantik merupakan bagian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditempatkan pada bidang pendidikan, penyuluh pertanian, dan tenaga kesehatan.
Untuk Provinsi Kalimantan Timur sendiri, sebagaimana diungkap oleh Kepala BKD Provinsi Kaltim, Deni Sutrisno, menyampaikan bahwa usulan untuk mengangkat pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah masih terus berlangsung.
“Sekarang sedang berlangsung untuk PPPK guru dan kesehatan,” katanya setelah menemani Gubernur Kaltim dalam memberikan penghargaan Satyalencana Karya Satya di Pendopo Odah Etam, Komplek Kantor Gubernur.
Deni menyebutkan bahwa pada tahun 2022, sebanyak 1.417 orang diangkat menjadi PPPK. Namun menurutnya, jumlah tersebut masih dianggap kurang sesuai dengan kebutuhan, terutama untuk tenaga PPPK di daerah.
Sebanyak 1.417 tenaga PPPK tersebut merupakan tenaga teknis, termasuk 75 orang penyuluh pertanian, terbanyak dari bidang kesehatan dan guru. Deni menyatakan bahwa gaji dan insentif untuk tenaga PPPK di daerah masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing, meskipun regulasi yang menentukan persetujuan ada di pusat.


