• Kapolres Kukar Pimpin Apel HUT Bhayangkara ke 80 
  • Pentingnya Teknologi Informasi Untuk Efektivitas Pengawasan Publik Dan…
  • Polres Kukar Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, 8-21…
  • Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
September 2026
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Jul    

Kaltim Angkat 1.417 Orang PPPK

admin - Daerah - 08/01/2023
admin
0 Comments

Pengangkatan PPPK merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencari sumberdaya manusia yang berkualitas. PPPK yang dilantik merupakan bagian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditempatkan pada bidang pendidikan, penyuluh pertanian, dan tenaga kesehatan.

Untuk Provinsi Kalimantan Timur sendiri, sebagaimana diungkap oleh Kepala BKD Provinsi Kaltim, Deni Sutrisno, menyampaikan bahwa usulan untuk mengangkat pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah masih terus berlangsung.

Baca juga  Disnakertrans Kaltim Gelar Bimbingan Konsultasi Peningkatan Produktivitas Tahun 2023

“Sekarang sedang berlangsung untuk PPPK guru dan kesehatan,” katanya setelah menemani Gubernur Kaltim dalam memberikan penghargaan Satyalencana Karya Satya di Pendopo Odah Etam, Komplek Kantor Gubernur.

Deni menyebutkan bahwa pada tahun 2022, sebanyak 1.417 orang diangkat menjadi PPPK. Namun menurutnya, jumlah tersebut masih dianggap kurang sesuai dengan kebutuhan, terutama untuk tenaga PPPK di daerah.

Baca juga  Untuk Pertama Kali MUSDA Muhammadiyah dan Aisyiyah Kukar Menggunakan Sistem e-Voting

Sebanyak 1.417 tenaga PPPK tersebut merupakan tenaga teknis, termasuk 75 orang penyuluh pertanian, terbanyak dari bidang kesehatan dan guru. Deni menyatakan bahwa gaji dan insentif untuk tenaga PPPK di daerah masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing, meskipun regulasi yang menentukan persetujuan ada di pusat.

Terkait

TAGS: #Guru#Headline#Honorer#PNS#PPPK
PREVIOUS
Swank jellfish 1onefar Well known impala heroic then amidst
NEXT
Selain PDI Perjuangan, 8 Partai Politik di Parlemen Menolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Related Post
09/01/2023
Untuk Pertama Kali MUSDA Muhammadiyah dan Aisyiyah Kukar Menggunakan Sistem e-Voting
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved