• Kapolres Kukar Pimpin Apel HUT Bhayangkara ke 80 
  • Pentingnya Teknologi Informasi Untuk Efektivitas Pengawasan Publik Dan…
  • Polres Kukar Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, 8-21…
  • Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
September 2026
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Jul    

Sarkowi : Penyebarluasan Perda Bantuan Hukum Kaltim Penting Diketahui Masyarakat Luas

admin - Advertorial - 13/07/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (LOA JANAN) – Perda Bantuan Hukum Kaltim sangat penting diketahui masyarakat, karena ini gratis khusus untuk masyarakat kurang mampu di Kaltim.

Hal ini diungkapkan anggota DPRD Kaltim dari Dapil IV Kukar DR. Sarkowi V. Zahry, S.Hut, SH, MH, M.M, M.Si, M.Ling, saat melaksanakan Penyebarluasan Perda, di Jalan Gerbang dayaku no.17 Desa Loa Janan Ulu Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kukar, Minggu (09/07/2023) malam.

Kali ini Sarkowi menyebarluaskan Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, menghadirkan narasumber yakni dosen dari Fakultas Hukum Unmul Lily Triyana S.H,M.Hum, dihadiri Kades Loa Janan Ulu Supariyo, Ketua BPD serta tokoh masyarakat, para Ketua RT, Kepala Dusun, pemuda dan ibu-ibu dari Desa Loa Janan Ulu.

Dalam kesempatan itu, Sarkowi mengatakan, saat ini Kaltim sudah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum. Perda tersebut secara khusus mengatur pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat.

“Perda 5/2019 itu merupakan bukti dan contoh konkrit Indonesia sebagai negara hukum. Negara memberikan jaminan kepada seluruh masyarakat terhadap persamaan di hadapan hukum, serta diberikan jaminan hukum terhadap perlindungan hak asasi manusia. Jaminan bantuan hukum itu penting agar terwujud perlakuan yang sama di hadapan hukum,” terang Sarkowi.

Politisi Golkar ini menambahkan, kegiatan ini menjadi agenda rutin yang di selenggarakan setiap Anggota DPRD Kaltim guna memberikan rasa aman kepada masyarakat yang sedang mendapat masalah hukum. Namun kesulitan ekonomi sehingga mendapat bantuan hukum secara gratis lewat Perda ini, dengan persyaratan yang telah diatur.

“Itulah pentingnya kami kembali melakukan Penyebarluasan Perda Bantuan Hukum. Saya berharap bapak ibu tidak pernah tersangkut hukum, tetapi paling tidak ilmu yang didapat dalam pertemuan hari ini disuatu saat nanti bisa bermanfaat,” pungkasnya. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #DPRD Kaltim#Headline#Penyebarluasan Perda#Penyelenggaraan Bantuan Hukum#Sarkowi V Zahry
PREVIOUS
Wakil Ketua DPRD Kaltim Dampingi Wabup Kukar Serahkan Bantuan 217 Ton Pupuk Granul
NEXT
Rahman Terpilih Aklamasi Kembali Nahkodai KONI Kukar Periode 2023 – 2027
Related Post
12/11/2023
Ely Hartati Rasyid Bersama Pemuda Tenggarong Gelar Aksi Berbagi Semangka
25/06/2025
Salehuddin Apresiasi Gratispol Umroh dan Perjalan Religi Untuk Marbot serta Penjaga Ibadah Non Muslim
03/11/2023
BKPSDM Kukar Gelar Pengukuran Indeks Kompetensi Digital ASN 2023 Pertama Di Indonesia
13/10/2023
Kecamatan Loa Kulu Siapkan SDM Untuk Kegiatan Strategis Pengembangan Sambut IKN
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved