• Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
  • Di Senoni, Salehuddin Sampaikan Tata Ruang Berkelanjutan Untuk…
  • Gelar Sosper Nomor 9 Tahun 2023, Ini Harapan…
  • Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei    

Sarkowi : Penyebarluasan Perda Bantuan Hukum Kaltim Penting Diketahui Masyarakat Luas

admin - Advertorial - 13/07/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (LOA JANAN) – Perda Bantuan Hukum Kaltim sangat penting diketahui masyarakat, karena ini gratis khusus untuk masyarakat kurang mampu di Kaltim.

Hal ini diungkapkan anggota DPRD Kaltim dari Dapil IV Kukar DR. Sarkowi V. Zahry, S.Hut, SH, MH, M.M, M.Si, M.Ling, saat melaksanakan Penyebarluasan Perda, di Jalan Gerbang dayaku no.17 Desa Loa Janan Ulu Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kukar, Minggu (09/07/2023) malam.

Kali ini Sarkowi menyebarluaskan Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, menghadirkan narasumber yakni dosen dari Fakultas Hukum Unmul Lily Triyana S.H,M.Hum, dihadiri Kades Loa Janan Ulu Supariyo, Ketua BPD serta tokoh masyarakat, para Ketua RT, Kepala Dusun, pemuda dan ibu-ibu dari Desa Loa Janan Ulu.

Dalam kesempatan itu, Sarkowi mengatakan, saat ini Kaltim sudah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum. Perda tersebut secara khusus mengatur pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat.

“Perda 5/2019 itu merupakan bukti dan contoh konkrit Indonesia sebagai negara hukum. Negara memberikan jaminan kepada seluruh masyarakat terhadap persamaan di hadapan hukum, serta diberikan jaminan hukum terhadap perlindungan hak asasi manusia. Jaminan bantuan hukum itu penting agar terwujud perlakuan yang sama di hadapan hukum,” terang Sarkowi.

Politisi Golkar ini menambahkan, kegiatan ini menjadi agenda rutin yang di selenggarakan setiap Anggota DPRD Kaltim guna memberikan rasa aman kepada masyarakat yang sedang mendapat masalah hukum. Namun kesulitan ekonomi sehingga mendapat bantuan hukum secara gratis lewat Perda ini, dengan persyaratan yang telah diatur.

“Itulah pentingnya kami kembali melakukan Penyebarluasan Perda Bantuan Hukum. Saya berharap bapak ibu tidak pernah tersangkut hukum, tetapi paling tidak ilmu yang didapat dalam pertemuan hari ini disuatu saat nanti bisa bermanfaat,” pungkasnya. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #DPRD Kaltim#Headline#Penyebarluasan Perda#Penyelenggaraan Bantuan Hukum#Sarkowi V Zahry
PREVIOUS
Wakil Ketua DPRD Kaltim Dampingi Wabup Kukar Serahkan Bantuan 217 Ton Pupuk Granul
NEXT
Rahman Terpilih Aklamasi Kembali Nahkodai KONI Kukar Periode 2023 – 2027
Related Post
22/01/2023
Seno Aji Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Perdana Tahun 2023 Di Muara Jawa
04/04/2024
Penghujung Ramadhan, Salehuudin Gelar Soswasbang di Kelurahan Loa Tebu
18/10/2023
Wabup Kukar : Saya Optimis Waterboom Selesai Akhir 2023
26/04/2025
Pelaku UMKM Perlu Mendapat Dukungan Pemerintah Daerah
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved