habarbangsa.com (TENGGARONG) – Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kaltim H. Salehuddin, S.Sos, S.Fil, M.AP melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah yang dilakukan bersama oleh DPRD Kaltim dan Pemerintah Daerah ke 7.
Dalam kegiatan tersebut, politikus Golkar ini menyeberluaskan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, di Desa Beloro, Kecamatan Sebulu Kukar, Sabtu (26/7/2025).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Akademisi Suroto, Ketua RT setempat, tokoh masyarakat, ibu-ibu PKK dan tokoh pemuda.
Salehuddin mengatakan, Sosialisasi Perda ini juga sangat penting diketahui masyarakat, karena selama ini anggota DPRD Kaltim membahas dan menyetujui Perda tapi tidak pernah disampaikan kepada masyarakat.
“Padahal konsekuensinya ketika Perda itu di sahkan masyarakat kita seolah dianggap harus tahu,” imbuhnya.
Ia menuturkan, kegiatan ini salah satu agenda yang telah disusun oleh Badan Musyawarah DPRD, kemudian menjadi suatu agenda khusus yang wajib untuk disosialisasikan ke masyarakat. Jadi seluruh anggota DPRD turun ke Dapil masing-masing untuk mensosialisasikanny.
Salehuddin menjelaskan, tujuan utama Perda ini adalah mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaan nilai-nilai kebangsaan, meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal lka, dan NKRI. Dan sangat penting disosialisasikan terutama bagi generasi muda.
Kemudian lanjutnya, sasaran yang ingin dicapai yakni penguatan Karakter. Membentuk karakter masyarakat Kalimantan Timur yang berintegritas, bermoral, dan bertanggung jawab. Kerukunan dan Toleransi. Membina kerukunan dan toleransi dalam masyarakat yang majemuk. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah dan nasional. Dan peningkatan Indeks Demokrasi, meningkatkan kinerja demokrasi di Kalimantan Timur.
Ia menambahkan, aspek pentinganya antara lain penyelenggaraan pendidikan, menetapkan mekanisme dan metode penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan. Melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pendidikan dan pengamalan nilai-nilai kebangsaan. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pendidikan dan membangun kerjasama antar lembaga dan pihak terkait, kemudian monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan pendidikan secara berkala, ”.
“Perda ini diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat karakter bangsa, meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, serta membina kerukunan dan toleransi di Kalimantan Timur,” tutupnya. (Dar/Adv)





