habarbangsa.com (SAMARINDA) – Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiono pimpin agenda RDP membahas status aset Pemprov Kaltim di Kompleks Mall Lembuswana dan kompleks pergudangan Jl. Ir. Sutami Samarinda bersama OPD terkait, di gedung D lantai 3 kantor DPRD Kaltim, Selasa (10/10/2023).
Tio sapaan akrabnya mengatakan, sejumlah bangunan aset tersebut diketahui sudah disewakan selama kurang lebih 30 tahun kepada orang maka kami di Komisi ll ingin mengetahui bagiamana kelanjutan hal tersebut melalui RDP ini, ” ungkap Politisi Golkar ini.
“dalam RDP tadi dibahas apakah kemudian nanti diperpanjang atau tidak diperpanjang, tetapi sistem sewanya adalah itu harus dikembalikan dulu ke Pemprov Kaltim, kemudian nanti kembali dikerjasamakan lagi, ” ujarnya.
Ia mengaku, hal ini tentu ada operasional mekanisme harga pasaran dan sebagainya. Supaya nanti itu juga bisa menjadi Pendapatan asli daerah (PAD).
Tio menambahkan, selain bangunan aset tersebut, pihaknya juga mempertanyakan berbagai aset Pemprov Kaltim kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) salah satunya lapangan di Palaran yang berproses pembangunan.
“Termasuk Hotel Atlet juga pihaknya minta untuk dapat diaktivasi lantaran sangat disayangkan jika bangun tidak difungsikan padahal sudah dibangun. Hal itu juga tentunya akan berdampak terhadap PAD Kaltim, ” tandasnya. (Dar/Adv)





