habarbangsa.com (SAMARINDA) – Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menangani layanan transportasi daring merupakan langkah maju yang layak didukung. Hal ini diungkapkan anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo.
Menurut politisi PAN ini, inisiatif untuk menghadirkan layanan transportasi digital yang dikelola BUMD adalah bentuk inovasi kebijakan yang patut diapresiasi. Konsepnya serupa dengan layanan ride-hailing milik swasta seperti Gojek dan Grab, tetapi dijalankan dengan pendekatan pemerintah daerah.
“Gagasan tersebut sejalan dengan semangat efisiensi pelayanan publik sekaligus dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah. Sepanjang legal dan sesuai aturan, silakan saja,” ujarnya.
Meski mendukung, namun Sigit tidak menutup mata terhadap tantangan yang menyertai realisasi kebijakan ini, bahwa implementasi skema transportasi digital tak hanya berkutat pada aplikasi, tetapi juga menyentuh aspek teknis lain seperti pelatihan pengemudi, pengaturan jadwal dan trayek, perlindungan tenaga kerja, hingga kualitas layanan yang menyentuh langsung konsumen.
“Jangan cuma bicara aplikasi. Kita juga harus pikirkan pelatihan sopir, perlindungan kerja, serta kualitas layanan ke konsumen. Kalau semua itu bisa dijawab, saya yakin masyarakat akan tertarik,” imbuhnya.
Ia juga menilai, bahwa gagasan ini memiliki peluang besar, karet sektor transportasi daring ini untuk menopang sektor-sektor lain, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang selama ini kerap menghadapi kendala distribusi dan logistik.
“Jika skema layanan dikembangkan secara progresif, maka bukan tidak mungkin sistem ini bisa mencakup layanan pengantaran makanan, logistik barang, hingga kurir tingkat kelurahan. Misalnya, nanti bukan hanya ojek online penumpang, tapi bisa juga dikembangkan ke pengantaran makanan, barang, bahkan layanan kurir antar-kelurahan. Itu bisa dikelola oleh anak usaha BUMD,” terangnya.
Ia mengingatkan, dari sisi regulasi pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam pembentukan unit usaha baru, terutama jika Pemerintah Provinsi Kaltim mau membentuk BUMD baru secara mandiri. Ia menyarankan agar, bila memungkinkan, pemerintah menggunakan struktur anak usaha yang sudah ada, sehingga efisiensi waktu dan biaya dapat dicapai.
“Maka kunci utama dari rencana tersebut terletak pada aspek efisiensi. Saya berpendapat, apabila seluruh infrastruktur dan struktur pendukung telah tersedia, sebaiknya langsung dimanfaatkan tanpa perlu memulai dari awal, agar prosesnya bisa berjalan lebih cepat dan efektif,” tuturnya.
Namun, Sigit juga menekankan bahwa inisiatif tersebut tak semata menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat terhadap moda transportasi yang terjangkau dan efisien, melainkan juga sebagai upaya strategis dalam memperkuat posisi BUMD sebagai penggerak ekonomi daerah.
“Menggerakkan BUMD ke ranah digital bukanlah langkah sembrono, asal diiringi dengan tata kelola profesional dan perencanaan menyeluruh. Saya juga mengingatkan agar pemerintah tidak tergesa-gesa membentuk entitas baru dari nol. Menurutnya, struktur perusahaan daerah yang telah eksis semestinya bisa dimaksimalkan sebagai fondasi awal. Ia menyebut PT Migas Mandiri Pratama (MMP) maupun PT Mandiri Daya Sentosa (MDS) sebagai contoh BUMD yang dapat dijadikan sandaran. Kalau nanti sudah besar dan bisa berdiri sendiri, barulah dipisahkan menjadi entitas mandiri,” pungkasnya. (Dar/Adv)





