habarbangsa.com (SAMARINDA) – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan, pihaknya masih menunggu dokumen lengkap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kedua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dan Ranperda tentang Pengelolaan Alur Sungai.
“Hingga kini pembahasan belum bisa dimulai lantaran dokumen pendukung belum lengkap. Kami masih menunggu kelengkapan dokumen tersebut dari para pengusul sebelum masuk ke tahap evaluasi, ” ungkap Demmu. Politisi PAN ini mengatakan, jika seluruh dokumen telah dinyatakan lengkap, Bapemperda akan menyurati pimpinan DPRD Kaltim untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna.
“Di forum itu akan ditentukan apakah Ranperda dibahas melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap ditangani oleh Bapemperda. Maka pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legislasi, ” tuturnya. Ia menjelaskan, untuk kelengkapannya seperti naskah akademik bukan sekadar formalitas, tetapi bagian penting untuk mengukur urgensi dan dampak raperda terhadap masyarakat.
“Saya juga meluruskan anggapan bahwa usulan ranperda hanya bisa datang dari fraksi atau komisi tertentu. Nyatanya, usulan bisa diajukan oleh lintas fraksi, gabungan anggota dewan, bahkan dari masyarakat sipil dan kalangan akademisi, ” imbuhnya. Jika ada tujuh anggota dari lintas fraksi yang mengajukan bersama lanjut Demmu, itu sudah sah sebagai usulan. Begitu juga jika datang dari satu fraksi atau satu komisi.
“Meski begitu, saya menegaskan bahwa asal-usul usulan bukanlah masalah utama. Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan. Yang penting, dokumen-dokumennya lengkap agar bisa kami bahas secara prosedural,” tutupnya. (Dar/Adv)





