• Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
  • Salehuddin Gelar Besempekat Bersama Masyarakat Timbau
  • Salehuddin Kembali Sampaikan Perda Nomor 2 Tahun 2022,…
  • Tempat Wisata di Tenggarong Banjir Pengunjung Selama Libur…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar    

Bapemperda DPRD Kaltim Masih Tunggu Dokumen Lengkap Dua Buah Ranperda

admin - Advertorial - 08/06/2025
admin
0 Comments

habarbangsa.com (SAMARINDA) – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan, pihaknya masih menunggu dokumen lengkap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kedua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dan Ranperda tentang Pengelolaan Alur Sungai.

“Hingga kini pembahasan belum bisa dimulai lantaran dokumen pendukung belum lengkap. Kami masih menunggu kelengkapan dokumen tersebut dari para pengusul sebelum masuk ke tahap evaluasi, ” ungkap Demmu. Politisi PAN ini mengatakan, jika seluruh dokumen telah dinyatakan lengkap, Bapemperda akan menyurati pimpinan DPRD Kaltim untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna.

“Di forum itu akan ditentukan apakah Ranperda dibahas melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap ditangani oleh Bapemperda. Maka pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legislasi, ” tuturnya. Ia menjelaskan, untuk kelengkapannya seperti naskah akademik bukan sekadar formalitas, tetapi bagian penting untuk mengukur urgensi dan dampak raperda terhadap masyarakat.

“Saya juga meluruskan anggapan bahwa usulan ranperda hanya bisa datang dari fraksi atau komisi tertentu. Nyatanya, usulan bisa diajukan oleh lintas fraksi, gabungan anggota dewan, bahkan dari masyarakat sipil dan kalangan akademisi, ” imbuhnya. Jika ada tujuh anggota dari lintas fraksi yang mengajukan bersama lanjut Demmu, itu sudah sah sebagai usulan. Begitu juga jika datang dari satu fraksi atau satu komisi.

“Meski begitu, saya menegaskan bahwa asal-usul usulan bukanlah masalah utama. Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan. Yang penting, dokumen-dokumennya lengkap agar bisa kami bahas secara prosedural,” tutupnya. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #Bapemperda DPRD Kaltim
PREVIOUS
Reza Soroti Bencana Longsor Di Kilometer 28, Desa Batuah
NEXT
Pembangunan Infrastruktur Dasar Di Sangkulirang Seberang Masih Minim
Related Post
13/10/2023
Bantuan 5 Unit Mobil Ambulance Sangat Dirasakan Masyarakat Tenggarong
16/07/2023
Keluhan Orang Tua Siswa Soal Pembelian Seragam Dan Buku Sekolah, Ini Tanggapan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim
10/07/2025
Guntur Dorong Agar Perusda Dapat Mengambil Alih Pengerukan Sungai Mahakam
24/05/2023
Pansus Pembahas Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Minta Perpanjang Masa Kerja
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved