habarbangsa.com (SAMARINDA) – Komisi II DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kelompok Tani Sejahtera (KTS) dan PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM), Senin (2/6/2025). Rapat ini merupakan tindaklanjut dari permohonan mediasi yang diajukan kelompok tani ke DPRD Kaltim belum lama ini.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono mengatakan, dalam RDP ini Komisi II merekomendasikan penghentian sementara aktivitas PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM) di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, selama 1,5 bulan sambil melakukan verifikasi klaim lahan masyarakat terkait sengketa lahan pertanian.
“Rekomendasi penghentian sementara aktivitas PT BDAM merupakan upaya konkret untuk menghindari potensi konflik antara perusahaan dan masyarakat selama proses verifikasi lahan berjalan. Penghentian ini penting agar tidak ada aktivitas yang bisa memperkeruh situasi sampai kita turun ke lapangan dan memastikan kebenaran klaim masyarakat,” ungkapnya. RDP ini dihadiri juga oleh tiga perwakilan PT BDAM. Namun, ketiga perwakilan tersebut memilih walkout sebelum penandatanganan hasil rapat, menganggap keputusan yang diambil merugikan pihak perusahaan.
Politisi Golkar ini menjelaska, bahwa sengketa ini berakar pada status Hak Guna Usaha (HGU) 01 yang dimiliki PT BDAM atas tanah di Loa Kulu. HGU adalah hak pakai atas tanah negara untuk kegiatan usaha seperti pertanian atau perkebunan dalam jangka waktu tertentu. Namun, proses administrasi HGU ini masih berjalan sehingga aktivitas perusahaan perlu dihentikan sementara untuk memberi ruang verifikasi.
“Penting bagi kami memastikan apakah masyarakat yang mengklaim lahan tersebut memang memiliki sertifikat atau hanya menggarap lahan tanpa kepemilikan resmi,” jelas Sapto. Menurut Sapto, sebagian besar warga yang menyampaikan aspirasi dalam RDP mengaku hanya menggarap dan menanam tanpa memiliki sertifikat lahan. Oleh sebab itu, solusi yang diusulkan adalah pemberian kompensasi seperti ganti rugi atau tali aseska bagi mereka yang beraktivitas di lahan tersebut tanpa kepemilikan formal.
“Kita tidak ingin ada pihak yang merasa dirugikan. Masyarakat yang benar-benar memiliki lahan harus dilindungi, sementara mereka yang hanya menggarap tetap harus diberi perhatian melalui kompensasi,” ujarnya.
Selain itu, Komisi II merencanakan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan setelah menentukan jadwal rapat internal. Langkah ini diharapkan bisa memberikan gambaran riil kondisi di lapangan dan menjadi dasar kebijakan selanjutnya. “Rekomendasi penghentian sementara aktivitas PT BDAM di Loa Kulu menjadi langkah strategis yang diambil DPRD Kaltim untuk meredam potensi konflik antara perusahaan dan masyarakat, ” tandasnya. (Dar/Adv)





