habarbangsa.com (TENGGARONG) – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar menggelar sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Perpustakaan, serta Strategi Penataan Arsip Tekstual bagi Perangkat Daerah, Desa, Kelurahan, BUMD, Ormas dan Perguruan Tinggi di Lingkungan Kabupaten Kukar, berlangsung di ruang rapat lantai 3 kantor Diskominfo Kukar, Senin (23/10/2023).
Kegiatan tersebut dibuka Asisten I Setkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat, dihadiri jajaran Diarpus Kukar.
Dalam sambutan Bupati Kukar Edi Damansyah yang dibacakan Ahmad Taufik Hidayat mengatakan, Pemkab Kukar sangat mendukung upaya Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kukar dalam mengupayakan acara Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Kearsipan dan Perpustakaan serta Strategi Penataan Arsip Tekstual di lingkungan Kabupaten Kukar.
“Ini sesuai dengan target RPJMD Kabupaten Kukar tahun 2021-2026 dalam Indikator Kinerja Kunci (IKK) bahwa ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah, dan pertanggungjawaban nasional harus terus meningkat sebagaimana amanat Pasal 40 dan Pasal 59 UU Nomor 43/2009 tentang Kearsipan. Selanjutnya, tingkat keberadaan dan keutuhan arsip sebagai pertanggungjawaban setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepentingan negara, pemerintahan, pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat harus terus mengalami peningkatan, ” tuturnya.
Ia mengaku, Pemkab Kukar turut mengimbau seluruh Perangkat Daerah, Pemerintah Desa, Pemerintah Kelurahan, BUMD, Ormas dan Perguruan Tinggi di Kabupaten Kukar agar semua pihak untuk melakukan percepatan penataan arsip dinamis. Hal ini berkaitan dengan penataan arsip tekstual pasca penggunaan aplikasi SRIKANDI, dari proses penciptaan hingga penyusutan arsip ditargetkan rampung paling lambat akhir tahun 2023.
“Ini juga dilatarbelakangi oleh rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada tahun 2024, ” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Diarpus Kukar Aji Lina Rodiah menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini berdasarkan tugas dan fungsi kami selaku Lembaga Kearsipan Daerah(LKD) salah satunya adalah Pembinaan Kearsipan.
“Kegiatan Pembinaan Kearsipan adalah kegiatan untuk memberi pengarahan, penguatan, dan pemberdayaan kepada pencipta arsip, lembaga kearsipan, dan Sumber Daya Manusia kearsipan serta pemangku kepentingan lainnya, berkenaan dengan arsip guna mencapai tujuan penyelenggaraan kearsipan secara efektif dan optimal melalui kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi, ” terangnya.
Ia menambahkan, sehubungan telah terbitnya Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2023 tentang penyelenggaraan Kearsipan, dan hasil rekomendasi kegiatan Rakor Penerapan Aplikasi Srikandi serta Strategi Pengelolaan Arsip Dinamis Daerah.
“Yakni dalam hal percepatan penataan arsip dari proses penciptaan hingga penyusutan arsip paling lambat akhir tahun 2023, yang didukung oleh Sumber Daya Manusia Kearsipan (dan sesuai perundang-undangan), ” ungkapnya.
Dengan adanya kegiatan ini ia berharap, perkembangan dan pembinaan SDM Kearsipan yang sesuai dengan Perarturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan serta Strategi Penataan Arsip Tekstual bisa digunakan secara maksimal di Kelurahan, Perangkakat Desa, BUMD, Ormas dan Perguruan Tinggi di Lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Sehingga dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, serta menjadi Kabupaten yang unggul dan setara dengan Ibu Kota Negara, ” pungkasnya. (Dar/Adv)





