• Kapolres Kukar Pimpin Apel HUT Bhayangkara ke 80 
  • Pentingnya Teknologi Informasi Untuk Efektivitas Pengawasan Publik Dan…
  • Polres Kukar Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, 8-21…
  • Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
Juli 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun    

Program Rp 50 Juta Per RT Di Kecamatan Tenggarong Diserahkan Ke Kelurahan

admin - Advertorial - 17/10/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (TENGGARONG) – Program Rp 50 juta berbasis RT adalah bentuk penguatan peran fungsi para ketua RT se kabupaten Kukar. Tentunya program ini sangat didukung oleh Camat Tenggarong Sukono.

Menurut Sukono, saat ini untuk program Rp 50 juta per RT di Kecamatan Tenggarong sudah diserahkan ke pihak Kelurahan.

“Jadi semua permohonan, semua verifikasi dan lainnya ke pihak Kelurahan dan permohonan ditujukan ke Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ” ujar Camat Tenggarong Sukono, Selasa (17/10/2023).

Ia berharap, semoga program ini bisa berjalan dengan baik dan semua anggaran bisa terserap di 12 Kelurahan yang ada di Tenggarong.

“Karena dari sekian RT di Tenggarong yang sudah kami hitung ada 356 RT, dan hampir 90 persen sudah mengajukan rencana anggaran biaya sekaligus permohonan untuk proses pencairan tahun ini, ” ungkapnya.

Ia mengaku, ketika permohonan ini semuanya sudah di verifikasi pihak Kelurahan dengan timnya nanti dananya akan di transfer melalui Pokja yang telah ditunjuk di masing-masing Kelurahan maupun RT.

“Setelah itu baru digunakan atau dibelanjakan sesuai dengan permohonan atau rencana anggaran biaya RT, ” imbuhnya.

Ia menegaskan, bagi RT yang tidak sesuai menggunakan anggarannya tidak dibolehkan, karena kita ada petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang memang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh masing-masing RT.

“Jangan mengajukan sesuatu itu diluar juknis maupun juklak yang ada, ” tegas Sukono. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #diskominfo#Headline
PREVIOUS
Progres Pemasangan LPJU Sudah 85 Persen, Wabup Kukar Optimis Akhir Tahun Selesai Sesuai Target
NEXT
Camat Sebulu : Akses Jalan Desa Beloro Menuju Tanjung Harapan Bakal Mulus
Related Post
11/11/2024
Selesai Reses, Salehuddin Siap Kawal Aspirasi Masyarakat
26/10/2023
ATWI 2023 Kukar Masuk Penilaian Voting
08/10/2023
Pemkab Kukar Terus Realisasikan Bantuan Bagi Nelayan Di Kukar
26/01/2023
Salehuddin Sambut Positif Bantuan Alat Kebersihan Dan Kendaraan Angkut Sampah Dari Pemkab Kukar
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved