• Kapolres Kukar Pimpin Apel HUT Bhayangkara ke 80 
  • Pentingnya Teknologi Informasi Untuk Efektivitas Pengawasan Publik Dan…
  • Polres Kukar Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, 8-21…
  • Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
September 2026
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Jul    

Program Rp 50 Juta Per RT Di Kecamatan Tenggarong Diserahkan Ke Kelurahan

admin - Advertorial - 17/10/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (TENGGARONG) – Program Rp 50 juta berbasis RT adalah bentuk penguatan peran fungsi para ketua RT se kabupaten Kukar. Tentunya program ini sangat didukung oleh Camat Tenggarong Sukono.

Menurut Sukono, saat ini untuk program Rp 50 juta per RT di Kecamatan Tenggarong sudah diserahkan ke pihak Kelurahan.

“Jadi semua permohonan, semua verifikasi dan lainnya ke pihak Kelurahan dan permohonan ditujukan ke Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ” ujar Camat Tenggarong Sukono, Selasa (17/10/2023).

Ia berharap, semoga program ini bisa berjalan dengan baik dan semua anggaran bisa terserap di 12 Kelurahan yang ada di Tenggarong.

“Karena dari sekian RT di Tenggarong yang sudah kami hitung ada 356 RT, dan hampir 90 persen sudah mengajukan rencana anggaran biaya sekaligus permohonan untuk proses pencairan tahun ini, ” ungkapnya.

Ia mengaku, ketika permohonan ini semuanya sudah di verifikasi pihak Kelurahan dengan timnya nanti dananya akan di transfer melalui Pokja yang telah ditunjuk di masing-masing Kelurahan maupun RT.

“Setelah itu baru digunakan atau dibelanjakan sesuai dengan permohonan atau rencana anggaran biaya RT, ” imbuhnya.

Ia menegaskan, bagi RT yang tidak sesuai menggunakan anggarannya tidak dibolehkan, karena kita ada petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang memang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh masing-masing RT.

“Jangan mengajukan sesuatu itu diluar juknis maupun juklak yang ada, ” tegas Sukono. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #diskominfo#Headline
PREVIOUS
Progres Pemasangan LPJU Sudah 85 Persen, Wabup Kukar Optimis Akhir Tahun Selesai Sesuai Target
NEXT
Camat Sebulu : Akses Jalan Desa Beloro Menuju Tanjung Harapan Bakal Mulus
Related Post
10/11/2024
Disnakertrans Kaltim SMKN 2 Samarinda (3)
28/05/2025
Pentingnya Strategi Diversifikasi Ekonomi Memperkuat Kemandirian Dan Kesinambungan Pembangunan Daerah
22/07/2025
Paripurna ke-25 DPRD Kaltim, Fraksi Gerindra Juga Menyuarakan Urgensi Pengakuan Terhadap Pendidikan Inklusif
22/07/2025
Meski Kafilah Kukar Gagal Meraih Kembali Juara Umum MTQ Kaltim, Salehuddin : Tetap Kita Berikan Apresiasi
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved