habarbangsa.com (TENGGARONG) – Program Rp 50 juta berbasis RT adalah bentuk penguatan peran fungsi para ketua RT se kabupaten Kukar. Tentunya program ini sangat didukung oleh Camat Tenggarong Sukono.
Menurut Sukono, saat ini untuk program Rp 50 juta per RT di Kecamatan Tenggarong sudah diserahkan ke pihak Kelurahan.
“Jadi semua permohonan, semua verifikasi dan lainnya ke pihak Kelurahan dan permohonan ditujukan ke Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ” ujar Camat Tenggarong Sukono, Selasa (17/10/2023).
Ia berharap, semoga program ini bisa berjalan dengan baik dan semua anggaran bisa terserap di 12 Kelurahan yang ada di Tenggarong.
“Karena dari sekian RT di Tenggarong yang sudah kami hitung ada 356 RT, dan hampir 90 persen sudah mengajukan rencana anggaran biaya sekaligus permohonan untuk proses pencairan tahun ini, ” ungkapnya.
Ia mengaku, ketika permohonan ini semuanya sudah di verifikasi pihak Kelurahan dengan timnya nanti dananya akan di transfer melalui Pokja yang telah ditunjuk di masing-masing Kelurahan maupun RT.
“Setelah itu baru digunakan atau dibelanjakan sesuai dengan permohonan atau rencana anggaran biaya RT, ” imbuhnya.
Ia menegaskan, bagi RT yang tidak sesuai menggunakan anggarannya tidak dibolehkan, karena kita ada petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang memang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh masing-masing RT.
“Jangan mengajukan sesuatu itu diluar juknis maupun juklak yang ada, ” tegas Sukono. (Dar/Adv)





