• Kapolres Kukar Pimpin Apel HUT Bhayangkara ke 80 
  • Pentingnya Teknologi Informasi Untuk Efektivitas Pengawasan Publik Dan…
  • Polres Kukar Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, 8-21…
  • Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
Oktober 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jul    

Program Rp 50 Juta Per RT Di Kecamatan Tenggarong Diserahkan Ke Kelurahan

admin - Advertorial - 17/10/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (TENGGARONG) – Program Rp 50 juta berbasis RT adalah bentuk penguatan peran fungsi para ketua RT se kabupaten Kukar. Tentunya program ini sangat didukung oleh Camat Tenggarong Sukono.

Menurut Sukono, saat ini untuk program Rp 50 juta per RT di Kecamatan Tenggarong sudah diserahkan ke pihak Kelurahan.

“Jadi semua permohonan, semua verifikasi dan lainnya ke pihak Kelurahan dan permohonan ditujukan ke Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ” ujar Camat Tenggarong Sukono, Selasa (17/10/2023).

Ia berharap, semoga program ini bisa berjalan dengan baik dan semua anggaran bisa terserap di 12 Kelurahan yang ada di Tenggarong.

“Karena dari sekian RT di Tenggarong yang sudah kami hitung ada 356 RT, dan hampir 90 persen sudah mengajukan rencana anggaran biaya sekaligus permohonan untuk proses pencairan tahun ini, ” ungkapnya.

Ia mengaku, ketika permohonan ini semuanya sudah di verifikasi pihak Kelurahan dengan timnya nanti dananya akan di transfer melalui Pokja yang telah ditunjuk di masing-masing Kelurahan maupun RT.

“Setelah itu baru digunakan atau dibelanjakan sesuai dengan permohonan atau rencana anggaran biaya RT, ” imbuhnya.

Ia menegaskan, bagi RT yang tidak sesuai menggunakan anggarannya tidak dibolehkan, karena kita ada petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang memang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh masing-masing RT.

“Jangan mengajukan sesuatu itu diluar juknis maupun juklak yang ada, ” tegas Sukono. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #diskominfo#Headline
PREVIOUS
Progres Pemasangan LPJU Sudah 85 Persen, Wabup Kukar Optimis Akhir Tahun Selesai Sesuai Target
NEXT
Camat Sebulu : Akses Jalan Desa Beloro Menuju Tanjung Harapan Bakal Mulus
Related Post
23/01/2026
Salehuddin Dorong Partisipasi Publik Dalam Penyelenggaraan Tata Pemerintahan Yang Demokrasi
07/11/2023
Dispar Kukar Bakal Gelar Festival Topeng Nusantara 2023 Di Taman Kota Raja Tenggarong
10/11/2023
Hari Pahlawan 2023, Ini Pesan Salehuddin
20/11/2023
Salehuddin Menjadi Salah Satu Pemateri Uji Publik Pansus Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved