• Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
  • Di Senoni, Salehuddin Sampaikan Tata Ruang Berkelanjutan Untuk…
  • Gelar Sosper Nomor 9 Tahun 2023, Ini Harapan…
  • Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei    

Program Rp 50 Juta Per RT Di Kecamatan Tenggarong Diserahkan Ke Kelurahan

admin - Advertorial - 17/10/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (TENGGARONG) – Program Rp 50 juta berbasis RT adalah bentuk penguatan peran fungsi para ketua RT se kabupaten Kukar. Tentunya program ini sangat didukung oleh Camat Tenggarong Sukono.

Menurut Sukono, saat ini untuk program Rp 50 juta per RT di Kecamatan Tenggarong sudah diserahkan ke pihak Kelurahan.

“Jadi semua permohonan, semua verifikasi dan lainnya ke pihak Kelurahan dan permohonan ditujukan ke Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ” ujar Camat Tenggarong Sukono, Selasa (17/10/2023).

Ia berharap, semoga program ini bisa berjalan dengan baik dan semua anggaran bisa terserap di 12 Kelurahan yang ada di Tenggarong.

“Karena dari sekian RT di Tenggarong yang sudah kami hitung ada 356 RT, dan hampir 90 persen sudah mengajukan rencana anggaran biaya sekaligus permohonan untuk proses pencairan tahun ini, ” ungkapnya.

Ia mengaku, ketika permohonan ini semuanya sudah di verifikasi pihak Kelurahan dengan timnya nanti dananya akan di transfer melalui Pokja yang telah ditunjuk di masing-masing Kelurahan maupun RT.

“Setelah itu baru digunakan atau dibelanjakan sesuai dengan permohonan atau rencana anggaran biaya RT, ” imbuhnya.

Ia menegaskan, bagi RT yang tidak sesuai menggunakan anggarannya tidak dibolehkan, karena kita ada petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang memang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh masing-masing RT.

“Jangan mengajukan sesuatu itu diluar juknis maupun juklak yang ada, ” tegas Sukono. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #diskominfo#Headline
PREVIOUS
Progres Pemasangan LPJU Sudah 85 Persen, Wabup Kukar Optimis Akhir Tahun Selesai Sesuai Target
NEXT
Camat Sebulu : Akses Jalan Desa Beloro Menuju Tanjung Harapan Bakal Mulus
Related Post
14/06/2025
Komisi II DPRD Kaltim Rekomendasikan Untuk Tidak Diperpanjang Lahan Mall Lembuswana, Ini Alasannya
10/11/2024
Sapto Setyo Pramono Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 
08/05/2023
Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Kunjungi Pembangunan Rumah Sakit Korpri
14/05/2025
Salehuddin Dan Didik Agung Hadiri Pengumuman Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved