habarbangsa.com (TENGGARONG) – Kamis, 26 Juni 2025, Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemilu nasional yakni pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, dan Anggota DPD akan dipisah dengan pemilihan umum lokal, yakni pemilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota, serta gubernur wakil gubernur, bupati, Wakil Bupati, dan Wali Kota, Wakil Wali Kota.
MK juga memutuskan pemilu daerah dilaksanakan serentak paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah Pemilu Nasional. Keputusan MK tersebut berangkat dari gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem terkait sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.
Perludem meminta agar pemilu untuk tingkat nasional dipisah dan diberi jarak dua tahun dengan pemilu tingkat daerah. Dengan keputusan MK tersebut membuka peluang Pilkada atau pemilu daerah berlangsung pada 2031 mendatang atau dua tahun setelah Pemilu Nasional 2029.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim H. Salehuddin, S.Sos, S.Fil, M.AP mengatakan, bahwa yang pasti memang justru yang menjadi pertanyaan itu pasca keluarnya putusan ini dengan beberapa konsekuensinya.
“Yang pertama apakah kita masih percaya bahwa MK itu adalah salah satu instrumen tinggi negara yang memang berhak untuk mengadili permasalahan hukum, artinya keputusan MK ini bersifat final dan mengikat, ” ujarnya.
Kemudian lanjutnya, yang kedua, kalau kita percaya otomatis apapun amar putusan yang disampaikan ini mau tidak mau kita harus tindak lanjuti dalam bentuk mungkin perubahan revisi partai di Pemilu, termasuk UUD 1945, karena selama ini yang tidak menyetujui terkait putusan MK ini dianggap menyalahi dari UUD 1945.
“Tinggal bagaimana pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM bersama DPR RI yang notabene punya hak untuk melaksanakan pembentukan perundang-undangan, sejauh mana mereka bisa menafsirkan sekaligus juga membuat aturan teknis terkait putusan itu. Walaupun ini sebenarnya tetap berjalan memang ada pro kontra di masyarakat, ” pungkasnya. (Dar/Adv)





