• Kapolres Kukar Pimpin Apel HUT Bhayangkara ke 80 
  • Pentingnya Teknologi Informasi Untuk Efektivitas Pengawasan Publik Dan…
  • Polres Kukar Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, 8-21…
  • Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
September 2026
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Jul    

Putusan MK Terkait Pemilu, Salehuddin Berikan Pandangannya

admin - Advertorial - 03/07/2025
admin
0 Comments

habarbangsa.com (TENGGARONG) – Kamis, 26 Juni 2025, Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemilu nasional yakni pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, dan Anggota DPD akan dipisah dengan pemilihan umum lokal, yakni pemilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota, serta gubernur wakil gubernur, bupati, Wakil Bupati, dan Wali Kota, Wakil Wali Kota.

MK juga memutuskan pemilu daerah dilaksanakan serentak paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah Pemilu Nasional. Keputusan MK tersebut berangkat dari gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem terkait sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.

Perludem meminta agar pemilu untuk tingkat nasional dipisah dan diberi jarak dua tahun dengan pemilu tingkat daerah. Dengan keputusan MK tersebut membuka peluang Pilkada atau pemilu daerah berlangsung pada 2031 mendatang atau dua tahun setelah Pemilu Nasional 2029.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim H. Salehuddin, S.Sos, S.Fil, M.AP mengatakan, bahwa yang pasti memang justru yang menjadi pertanyaan itu pasca keluarnya putusan ini dengan beberapa konsekuensinya.

“Yang pertama apakah kita masih percaya bahwa MK itu adalah salah satu instrumen tinggi negara yang memang berhak untuk mengadili permasalahan hukum, artinya keputusan MK ini bersifat final dan mengikat, ” ujarnya.

Kemudian lanjutnya, yang kedua, kalau kita percaya otomatis apapun amar putusan yang disampaikan ini mau tidak mau kita harus tindak lanjuti dalam bentuk mungkin perubahan revisi partai di Pemilu, termasuk UUD 1945, karena selama ini yang tidak menyetujui terkait putusan MK ini dianggap menyalahi dari UUD 1945.

“Tinggal bagaimana pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM bersama DPR RI yang notabene punya hak untuk melaksanakan pembentukan perundang-undangan, sejauh mana mereka bisa menafsirkan sekaligus juga membuat aturan teknis terkait putusan itu. Walaupun ini sebenarnya tetap berjalan memang ada pro kontra di masyarakat, ” pungkasnya. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #Anggota DPRD Provinsi#Putusan MK#Salehuddin
PREVIOUS
Salehuddin Apresiasi Inovasi SIDA-BUSU Milik Desa Loa Duri Ulu
NEXT
Firnadi : Mengoptimalkan Peran BUMD Sebagai Garda Depan Pengelolaan Aset Dan Kekayaan Daerah
Related Post
10/11/2023
Perluasan Tenaga Kerja Berbasis Komunitas, Harap Sistem Kerja Berkelanjutan
27/10/2023
Dafip Haryanto : Dua KIM Kukar Wakili Kaltim Ikuti Event KIMFest 2023
13/11/2023
Kepala Dinkes Kukar : Saat Ini Kukar Implementasikan 6 Pilar Transformasi Kesehatan
07/10/2023
Melalui 48 Unit Usahanya, BUMDes Tukung Ritan Sejahtera Komitmen Sejahterakan Masyarakat
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved