habarbangsa.com (SAMARINDA) – Pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke 11, Disetujui Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur Tahun 2022-2042 menjadi Perda.
Rapat paripurna tersebut dipimipin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi para Wakil Ketua yakni Muhammmad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo, juga dihadiri anggota DPRD Kaltim, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, unsur Forkopimda Kaltim dan perwakilan OPD dilingkungan Pemprov Kaltim.
Rapat paripurna DPRD Kaltim ke 11 tersebut berlangsung di gedung B kantor DPRD Kaltim, Selasa (28/03/2023).
Ditemui usai rapat paripurna, Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan, tahapan selanjutnya setelah persetujuan ini, maka Raperda tersebut memasuki tahap evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum resmi diberlakukan.
“Tahapan ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga bagaimanapun mesti dilalui prosesnya, tahapan evaluasi merupakan jenjang akhir dalam pembahasan Raperda RTRW Kaltim sebelum nantinya ditetapkan oleh kepala daerah. Apabila hasilnya terdapat evaluasi, kami meminta kepada Pemprov Kaltim dapat berkoordinasi dengan kami,” ujar Baharuddin Demmu.
Politisi PAN ini menambahkan, dalam pembahasan RTRW Kaltim, terdapat 3 poin muatan materi yang selama ini menjadi pembahasan seperti perubahan pasal-pasal terhadap peruntukan wilayah hingga perubahan pola ruang.
“Kemudian melakukan integrasi antara Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) ke dalam RTRW Kaltim dan mengubah beberapa ketentuan dalam Perda RTRW sebelumnya untuk disesuaikan dengan ketentuan baru, ” tandasnya. (Dar/Adv)





