• Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
  • Di Senoni, Salehuddin Sampaikan Tata Ruang Berkelanjutan Untuk…
  • Gelar Sosper Nomor 9 Tahun 2023, Ini Harapan…
  • Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei    

Paripurna DPRD Kaltim ke 11, Ranperda RTRW Kaltim Disetujui Menjadi Perda

admin - Advertorial - 28/03/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (SAMARINDA) – Pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke 11, Disetujui Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur Tahun 2022-2042 menjadi Perda.

Rapat paripurna tersebut dipimipin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi para Wakil Ketua yakni Muhammmad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo, juga dihadiri anggota DPRD Kaltim, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, unsur Forkopimda Kaltim dan perwakilan OPD dilingkungan Pemprov Kaltim.

Rapat paripurna DPRD Kaltim ke 11 tersebut berlangsung di gedung B kantor DPRD Kaltim, Selasa (28/03/2023).

Ditemui usai rapat paripurna, Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan, tahapan selanjutnya setelah persetujuan ini, maka Raperda tersebut memasuki tahap evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum resmi diberlakukan.

“Tahapan ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga bagaimanapun mesti dilalui prosesnya, tahapan evaluasi merupakan jenjang akhir dalam pembahasan Raperda RTRW Kaltim sebelum nantinya ditetapkan oleh kepala daerah. Apabila hasilnya terdapat evaluasi, kami meminta kepada Pemprov Kaltim dapat berkoordinasi dengan kami,” ujar Baharuddin Demmu.

Politisi PAN ini menambahkan, dalam pembahasan RTRW Kaltim, terdapat 3 poin muatan materi yang selama ini menjadi pembahasan seperti perubahan pasal-pasal terhadap peruntukan wilayah hingga perubahan pola ruang.

“Kemudian melakukan integrasi antara Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) ke dalam RTRW Kaltim dan mengubah beberapa ketentuan dalam Perda RTRW sebelumnya untuk disesuaikan dengan ketentuan baru, ” tandasnya. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #Baharuddin Demmu#DPRD Kaltim#Headline#Perda RTRW Kaltim
PREVIOUS
Perda RTRW Disahkan, Seno Aji Harap Bermanfaat Bagi Masyarakat Kukar
NEXT
DPRD Kaltim Bentuk Pansus LKPJ Gubernur Kaltim 2022
Related Post
21/07/2025
Pentingnya Melibatkan Seluruh Elemen Dalam Memperbaiki Tata Kelola Sektor Pertambangan
18/06/2025
Fraksi PKS DPRD Kaltim Menyoroti Lemahnya Pengelolaan Program Beasiswa
23/05/2023
DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke 16
22/11/2024
Salehuddin : Pentingnya Pembenahan Infrastruktur Pendidikan Sebagai Salah Satu Fokus Utama 
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved