• Kapolres Kukar Pimpin Apel HUT Bhayangkara ke 80 
  • Pentingnya Teknologi Informasi Untuk Efektivitas Pengawasan Publik Dan…
  • Polres Kukar Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, 8-21…
  • Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
September 2026
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Jul    

Paripurna DPRD Kaltim ke 11, Ranperda RTRW Kaltim Disetujui Menjadi Perda

admin - Advertorial - 28/03/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (SAMARINDA) – Pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke 11, Disetujui Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur Tahun 2022-2042 menjadi Perda.

Rapat paripurna tersebut dipimipin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi para Wakil Ketua yakni Muhammmad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo, juga dihadiri anggota DPRD Kaltim, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, unsur Forkopimda Kaltim dan perwakilan OPD dilingkungan Pemprov Kaltim.

Rapat paripurna DPRD Kaltim ke 11 tersebut berlangsung di gedung B kantor DPRD Kaltim, Selasa (28/03/2023).

Ditemui usai rapat paripurna, Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan, tahapan selanjutnya setelah persetujuan ini, maka Raperda tersebut memasuki tahap evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum resmi diberlakukan.

“Tahapan ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga bagaimanapun mesti dilalui prosesnya, tahapan evaluasi merupakan jenjang akhir dalam pembahasan Raperda RTRW Kaltim sebelum nantinya ditetapkan oleh kepala daerah. Apabila hasilnya terdapat evaluasi, kami meminta kepada Pemprov Kaltim dapat berkoordinasi dengan kami,” ujar Baharuddin Demmu.

Politisi PAN ini menambahkan, dalam pembahasan RTRW Kaltim, terdapat 3 poin muatan materi yang selama ini menjadi pembahasan seperti perubahan pasal-pasal terhadap peruntukan wilayah hingga perubahan pola ruang.

“Kemudian melakukan integrasi antara Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) ke dalam RTRW Kaltim dan mengubah beberapa ketentuan dalam Perda RTRW sebelumnya untuk disesuaikan dengan ketentuan baru, ” tandasnya. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #Baharuddin Demmu#DPRD Kaltim#Headline#Perda RTRW Kaltim
PREVIOUS
Perda RTRW Disahkan, Seno Aji Harap Bermanfaat Bagi Masyarakat Kukar
NEXT
DPRD Kaltim Bentuk Pansus LKPJ Gubernur Kaltim 2022
Related Post
12/04/2023
Salehuddin Minta Perusahaan Di Kaltim Bayar THR Tepat Waktu
11/07/2025
Salehuddin Harap Kafilah Kukar Kembali Raih Juara Umum MTQ Kaltim Ke 45 Di Kutim
21/06/2025
Baba Dukung Fenomena Influencer Muda, Tapi Pendidikan Tetap Prioritas Utama
23/03/2025
IRMA RAMADHAN FAIR 2025 Garapan Dispar Kukar Resmi Dibuka
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved