habarbangsa.com (SAMARINDA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim kembali raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 kalinya atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI atas laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2024.
Hal tersebut disampaikan Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, yang Diwakili Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo, pada Rapat Paripurna ke-11 DPRD Provinsi Kaltim yang di pimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Jumat (23/05/2025).
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI diserahkan Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI Dr Ahmad Adib Susilo kepada Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Seno Aji dan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. Hasanuddin Mas’ud mengatakan, pihaknya merasa bangga dan bersyukur, Pemprov Kaltim kembali meraih WTP ke 12, artinya pelaksanaan APBD Kaltim telah berjalan bagus walaupun tadi ada beberapa rekomendasi temuan.
“Ada 27 temuan dan 63 rekomendasi. Ini akan segera kita tindak lanjuti dengan Pemprov Kaltim” ujarnya. Ia menuturkan, LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2024 sebagai masukan atau solusi yang terkait dengan laporan keuangan sehingga memberikan stimulus yang besar bagi kemajuan Pemprov Kaltim.
“Opini Wajar Tanpa Pengecualian mencerminkan bahwa laporan tersebut harus berdasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan dalam pengungkapan atas angka-angka laporan keuangan, kepatutan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, efektivitas pelaksanaan sistem pengendalian intern, ” terangnya. Kendati demikian, pihaknya meminta kepada Pemprov Kaltim agar dapat menindaklanjuti apa saja yang menjadi rekomendasi, saran, dan masukan dari LHP BPK dimaksud agar dapat menjadi perbaikan kedepannya.
“Tadi kita baru mendapatkan rekomendasi, kita akan mempelajari dan dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan bu Sekda agar ini bisa kita tindak lanjuti dan diselesaikan, karena jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud harus disampaikan kepada pihak BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menuturkan, pencapaian ini bukanlah semata-mata menjadi tujuan akhir, tetapi bagaimana aparatur mampu bekerja maksimal dan memberikan pengabdian terbaik bagi negara. Pelayanan prima kepada masyarakat harus menjadi fokus utama.
“Raihan WTP ini menjadi tahun ke-12 bagi Pemprov Kaltim secara berturut-turut. Capaian prestasi ini sangat membanggakan. Prestasi yang diraih berkat kinerja dan produktivitas serta profesionalitas aparatur yang tinggi dalam pengelolaan pemerintahan, ” ungkapnya. Ia menambahkan, opini WTP ini diharapkan menjadi landasan bagi kepercayaan publik dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
“Diharapkan pula prestasi ini akan lebih memacu aparatur pemerintah semakin bersemangat melakukan perbaikan dan penyempurnaan di segala aspek. Antara lain sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan efektivitas pelaksanaan program/kegiatan, ” harapnya. Pada rapat paripurna tersebut, hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Forkopimda Kaltim, Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, anggota DPRD Kaltim, serta beberapa OPD dilingkungan Pemprov Kaltim. (Dar/Adv)





