• Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
  • Salehuddin Gelar Besempekat Bersama Masyarakat Timbau
  • Salehuddin Kembali Sampaikan Perda Nomor 2 Tahun 2022,…
  • Tempat Wisata di Tenggarong Banjir Pengunjung Selama Libur…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar    

Nidya Listiyono Apresiasi UU P2SK Yang Telah Disahkan

admin - Advertorial - 22/01/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (SAMARINDA) – Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah di sahkan pada akhir 2022 lalu, adalah bukti keseriusan negara dalam memberikan sentuhan yang baik dalam mereformasi sektor penting dalam sebuah negara, yaitu keuangan.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim Nidya Listiyono, Sabtu (21/1/2023)

“Tentu kami mengapresiasi lahirnya UU P2SK, artinya apa yang dikerjakan Presiden RI Joko Widodo kaitannya bagaimana bicara soal cashflow, kaitan dengan sistem kelola hutang, dan sistem keuangan daerah yang baik. Imbasnya, tentu akan berpengaruh seluruh wilayah di Indonesia, termasuk Kaltim, sebagai Ibu Kota Nusantara (IKN) baru, ” ujar Tio sapaan akrabnya.

Politisi Golkar ini mengatakan, UU tersebut selain untuk memperbaiki sektor keuangan, hal ini juga berkaitan dengan langkah pemerintah dalam membatasi ekspor impor terhadap komoditas tertentu, material maupun non material.

“Tujuannya, adalah untuk memperkuat ekonomi dan sistem, karena UU P2SK merupakan bagian dari Omnibuslas yang merevisi kurang lebih 17 aturan terkait dengan sektor keuangan. Penerapan aturan yang telah memakan usia hingga pulutan tahun tersebut, dirasa perlu untuk di sesuaikan dengan perkembangan zaman yang telah berkembang, ” papar Tio.

Tio berharap, UU P2SK ini dapat menguatkan sistem keuangan dalam menghadapi berbagai skenario global. Keberadaan UU P2SK kemudian menjadi penguatan untuk menumbuhkan perekonomian negara dan daerah di tengah isu perekonomian global yang katanya gelap gulita efek resesi atas pandemi berkepanjangan.

“Semoga, dengan di sahkannya UU P2SK tersebut, efek yang dirasakan memiliki nilai positif yang dirasakan oleh seluruh kalangan masyarakat, dan permasalahan yang dihadapi masyarakat, tentunya yang berhubungan dengan industri jasa keuangan juga akan diperhatikan dengan serius. Juga pada penegakan hukum juga akan diperhatikan,” tandasnya. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #DPRD Kaltim#Headline#keuangan#Nidya Listiyono#P2SK#Undang-undang
PREVIOUS
Desa Ponoragan Dipilih Baharuddin Demmu Sebagai Lokasi Perdana Sosbang Di Tahun 2023
NEXT
Muhammad Samsun: Berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kaltim Nomor 3/2023, Makmur HAPK Kini Jabat Anggota Komisi III
Related Post
26/10/2024
Wakil Ketua DPRD Kaltim Harap Pimpinan DPRD Kukar Yang Baru Dapat Saling Bersinergi
31/05/2023
DPRD Kaltim Terima Kunjungan Kerja Banmus DPRD Kalbar
16/05/2023
Komisi I DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Akhir Pembahas Ranperda Provinsi Kaltim Dalam Rapat Paripurna Ke 15
30/06/2025
Guntur Sampaikan Kesan Kepemimpinan Edi Damansyah Untuk Kukar
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved