habarbangsa.com (SAMARINDA) – Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas’ud resmi melantik Kaharuddin Jafar dari partai Golkar sebagai anggota DPRD Provinsi Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 di gedung Gedung Utama (B) DPRD Provinsi Kaltim, Rabu (16/08/2023).
Kaharuddin Jafar ditetapkan sebagai anggota DPRD Provinsi Kaltim melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Makmur HAPK yang mengundurkan diri karena pindah partai.
Ketua DPRD provinsi Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan, Pelantikan ini sesuai PP nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Berdasarkan Pasal 109 ayat (1) menyatakan bahwa anggota DPRD yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat ( 1) digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak diurutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama,” terangnya.
Sementara itu, Kaharuddin Jafar yang juga mantan Ketua DPRD Bontang ini menambahkan, usai dilantik dirinya akan segera menggelar reses di Bontang.
“Sesuai jadwal dalam waktu dekat ini ‘kan ada masa reses, ini yang akan saya manfaatkan untuk mendengar aspirasi masyarakat, ” tuturnya.
Perlu diketahui, Kaharuddin Jafar merupakan caleg dari dapil 6 Kaltim yang meliputi Kota Bontang, Kabupaten Kutim dan Kabupaten Berau.
Kaharuddin Jafar menggantikan mantan Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK di sisa masa jabatan Anggota DPRD Provinsi Kaltim 2019-2024 atau 12 bulan ke depan. Ia memperoleh suara terbanyak kelima setelah Makmur HAPK, Mahyunadi, H Kadir Tappa, dan M Udin dalam pemilu 2019 lalu. (Dar/Adv)





