habarbangsa.com (SAMARINDA) – Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menanggapi sorotan anggota Dewan terkait absennya Gubernur Kaltim dalam beberapa Rapat Paripurna yang telah dilaksanakan. Ia menjelaskan, bahwa ketidakhadiran Gubernur Kaltim dalam sejumlah sidang bukan tanpa alasan. Kemudian mekanisme pendelegasian sudah berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan tata tertib yang berlaku di lingkungan DPRD Kaltim. “Apabila Gubernur Kaltim berhalangan hadir, maka biasanya mendelegasikan kepada Sekretaris Daerah, atau Asisten I, II, atau III. Surat pendelegasian itu sudah dilaksanakan sesuai dengan tata tertib, ” tuturnya.
Ia mengatakan, bahwa dalam beberapa kesempatan, ketidakhadiran Gubernur bertepatan dengan agenda nasional, termasuk rapat melalui sambungan virtual bersama Presiden RI, yang menjadi prioritas kepala daerah. Namun demikian, ia menyadari pentingnya membangun harmoni antara eksekutif dan legislatif. Untuk itu, DPRD telah berinisiatif melakukan koordinasi dengan protokoler dan staf Gubernur agar penjadwalan sidang paripurna tidak tumpang tindih dengan agenda Gubernur.
“Kita sudah berikan jadwal selama satu bulan penuh agar waktu-waktu paripurna bisa disiapkan dengan baik, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya. Untuk diketahui, pada Rapat Paripurna ke 25 DPRD Kaltim, salah satu anggota DPRD Kaltim Syahariah Mas’ud memberikan tanggapan mengenai ketidakhadiran Gubernur Kalimantan Timur dalam sejumlah sidang paripurna DPRD yang belakangan menjadi sorotan.
Ia menyinggung ketidakhadiran Gubernur Kaltim dalam lima kali rapat paripurna terakhir, yang menurutnya dapat mencerminkan sikap kurang menghargai kelembagaan DPRD sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah. Syahariah menyebut bahwa dalam beberapa kesempatan, Gubernur hanya diwakili oleh staf ahli, dalam hal ini Arief. Ia mengakui tidak mempermasalahkan kehadiran pejabat tersebut secara personal, namun tetap menekankan bahwa rapat paripurna bukan forum biasa yang bisa dihadiri oleh pejabat struktural pengganti tanpa penjelasan yang memadai. (Dar/Adv)





