habarbangsa.com (TENGGARONG SEBERANG) – Puluhan Warga Desa Loa Raya tampak antusias mengikuti kegiatan Penyebarluasan Perda Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum oleh anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Rima Hartati, SE.
Hal ini terlihat dari banyaknya warga yang hadir dan aktif bertanya seputar Perda Bantuan Hukum dan mendengarkan paparan Perda tersebut, berlangsung di Desa Loa Raya Kecamatan Tenggarong Seberang Kukar, Sabtu (27/05/2023).
Dalam kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yang berkompeten yakni Dosen Fakultas Hukum Unmul Alfian, S.H.,M.H dan Lis Nurdiana, dan dihadiri Kades Loa Raya Martin, pengurus LPM, karang taruna, serta puluhan masyarakat Desa Loa Raya. Mereka terlihat antusias mengikuti penjelasan Perda nomor 5 tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum oleh narasumber.
Rima Hartati mengatakan, dengan adanya Perda ini tentunya dapat mempermudah masyarakat miskin dalam hal mendapatkan bantuan hukum. Mahalnya untuk menyewa jasa pengacara membuat warga takut untuk berperkara di pengadilan.
“Dengan adanya bantuan ini tentu mempermudah warga mendapatkan kesetaraan di mata hukum, dan harapannya dalam sosialisasi ini masyarakat mengetahui tentang Perda ini, ” ungkapnya.
Politisi PPP ini menjelaskan, Perda ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Selain itu, untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
“Harapannya kegiatan sosialisasi perda ini bisa bermanfaat bagi masyarakat Desa Loa Raya. Dan kegiatan ini juga dilaksanakan agar masyarakat melek hukum,” harapnya.
Ia menambahkan, dalam kegiatan ini dirinya juga ingin bersilaturahmi supaya lebih dekat dengan masyarakat.
“Dan kenapa saya ambil tema Perda Bantuan Hukum ini, karena kan Pergub nya sudah ada dan sudah dianggarkan dari APBD provinsi Kaltim serta gratis untuk masyarakat tidak mampu dengan syarat yang telah diatur, ” tuturnya.
Sementara itu, Kades Loa Raya Martin mengatakan, pihaknya mewakili masyarakat Desa mengucapkan terimakasih kepada ibu Rima Hartati yang sudah hadir, semoga kedatangan ini bukan yang pertama dan terakhir, kedepannya bisa terus bersilaturahmi dengan masyarakat.
“Dan dari kegiatan ini kami berharap menambah wawasan masyarakat terkait bantuan hukum yang telah diatur dalam Perda tersebut, ” pungkasnya. (Dar/Adv)




