• Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
  • Salehuddin Gelar Besempekat Bersama Masyarakat Timbau
  • Salehuddin Kembali Sampaikan Perda Nomor 2 Tahun 2022,…
  • Tempat Wisata di Tenggarong Banjir Pengunjung Selama Libur…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar    

DP3A Kukar Meningkatkan Status KLA Menjadi Tingkat Utama

admin - Advertorial - 15/11/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (TENGGARONG) – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar Bambang Arwanto memastikan, pihaknya akan meningkatkan status Kabupaten Layak Anak (KLA) menjadi tingkat utama.

Menurut Bambang, dalam penilaian KLA, Kabupaten Kukar telah memperoleh status KLA tingkat madya selama empat tahun berturut-turut. Kendati demikian, peningkatan peringkat terus diupayakan.

“Salah satu upaya yang ditempuh dengan membentuk forum anak di tingkat kelurahan dan desa serta menambah standarisasi yang sudah ada. Saat ini, kami telah memiliki standarisasi seperti ruang bermain anak dengan taman ulin dan taman pintar. Ke depan, kami akan mendorong rumah ibadah layak anak serta membuat banyak taman kota menjadi layak anak,” terangnya.

Ia menjelaskan, forum anak telah dibentuk di 18 kecamatan. Hal ini akan menjadi salah satu langkah penting dalam mengajukan standarisasi yang diperlukan untuk memenuhi syarat KLA tingkat utama.

“Forum anak di tingkat kelurahan dan desa diharapkan dapat menjadi wadah bagi partisipasi anak-anak dalam membangun daerah mereka. Forum anak ini selalu kami berikan wadah untuk berpartisipasi mendapatkan semua hak mereka. Hak asuh, partisipasi, hidup, perlindungan, dan tumbuh kembang,” tuturnya.

Ia menambahkan, Pemkab Kukarb terus memfokuskan perhatiannya pada program mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA). Hal ini bertujuan melibatkan partisipasi anak dalam pembangunan daerah.

“Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Forum Anak, ” tandasnya. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #diskominfo#Headline
PREVIOUS
Mimi Meriami BR Pane Soroti Ketidakjelasan Rencana Penggunaan Lahan Puskib
NEXT
Dispora Kukar Bersama IJTI Kaltim Sukses Gelar UKJ Televisi
Related Post
06/07/2025
Hadiri Rangkaian Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polda Kaltim, Sigit Wibowo Apresiasi Inovasi Polri
03/09/2024
55 Anggota DPRD Kaltim Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik, Ini Harapan Salehuddin
17/06/2025
MTQ Ke 12 Tingkat Kecamatan Tenggarong Di Desa Rapak Lambur, Salehuddin Harap Lahirkan Kafilah Terbaik
24/10/2023
Tingkatkan Jumlah Wisatawan, Dispar Kukar Berencana Bangun Jembatan Kendaraan Menuju Pulau Kumala
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved