habarbangsa.com (SAMARINDA) – Ketua Komisi I DPRD provinsi Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kaltim sudah masuk tahap final.
Tetapi lanjut Bahar sapaan akrabnya, hal ini masih menunggu persetujuan atau asesmen dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Keputusan Kemendagri akan menjadi dasar pengesahan Raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kaltim, ” ungkap Baharuddin Demmu saat dihubungi, Rabu (18/01/2023).
Politisi PAN ini menambahkan, untuk langkah selanjutnya setelah komisi I mendapatkan persetujuan tersebut, maka akan ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD bersama Pemprov Kaltim berikutnya.
“Untuk itu Komisi I meminta perpanjangan masa kerja selama 1 bulan untuk menunggu terbitnya hasil fasilitasi Ranperda dari Kementerian Dalam Negeri. Yang selanjutnya akan menjadi dasar untuk melaksanakan Persetujuan Bersama antara DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim terhadap Ranperda ditetapkan menjadi Perda, ” pungkasnya. (Dar/Adv)





