• Kapolres Kukar Pimpin Apel HUT Bhayangkara ke 80 
  • Pentingnya Teknologi Informasi Untuk Efektivitas Pengawasan Publik Dan…
  • Polres Kukar Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, 8-21…
  • Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
September 2026
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Jul    

Ramadhan 1444 Hijriah, Bupati Kukar Terbitkan Surat Edaran Jam Kerja ASN

admin - OdahEtam - 24/03/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (TENGGARONG) – Bupati Kukar Edi Damansyah juga menerbitkan Surat Edaran pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah tahun 2023, Nomor : B-731/ORG/065.11/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023, tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan, hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 06 Tahun 2023 Tanggal 20 Maret 2023, tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah

“Dan juga Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 100.3.4.1/3764/B.ORG-III Tanggal 21 Maret 2023, tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah / 2023 Masehi Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, ” ungkap Edi Damansyah.

Maka lanjutnya, perlu menetapkan Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara tentang Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1444 Hijriah / 2023 Masehi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah/ 2023 Masehi ditetapkan minimal 32,5 Jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.

Hari Senin sampai Kamis mulai pukul 08.30 sampai 16.00 Wita, dan hari Jum’at mulai pukul 08.30 sampai 11.00. Wita.

“Dengan berubah jam kerja ASN itu supaya beribadahnya selama Ramadhan meningkat, dan membawa dampak perbaikan kepada 11 bulan berikutnya, ” ungkap Bupati Edi Damansyah kepada awak media usai meresmikan Lorong Pasar Ramadhan Masjid Agung, Kamis (23/03/2023) sore.

Ia menambahkan, selain itu selama bulan Ramadhan 1444 Hijrah pelaksanaan Apel Pagi ditiadakan dan Absensi tetap dilaksanakan. Dalam penerapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1444 Hijriah/ 2023 Masehi, agar masing-masing Pimpinan Perangkat Daerah/Staf Ahli/RSUD/BUMD/ dan Kecamatan untuk memastikan pelaksanaan jam kerja dan tercapainya kinerja organisasi yang dipimpinnya.

“Bagi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pelayanan Umum dan atau 6 hari kerja, agar dapat menyesuaikan jam kerja dilingkungan kerjanya sehingga perubahan jam kerja selama bulan Ramadhan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat, ” tutupnya. (Dar)

Terkait

TAGS: #Edi Damansyah#Headline#Jam Kerja#Ramadhan 1444 H.#Surat Edaran
PREVIOUS
Bupati Kukar Resmikan Lorong Pasar Ramadhan Masjid Agung
NEXT
Kajati Kaltim Kunjungan Kerja Ke DPRD Kaltim, Disambut Baik Seno Aji
Related Post
23/06/2023
Bupati Kukar Terbitkan Surat Edaran Cuti Bersama Idul Adha 1444 H.
22/04/2024
Sosperda di Desa Teluk Dalam, Salehuddin Paparkan Perda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
14/05/2023
DPD Golkar Kukar Daftarkan 45 Bacaleg Hadapi Pileg 2024
21/09/2023
Sat Resnarkoba Polres Kukar Ringkus Seorang Pria Di Kelurahan Maluhu, 10 Poket Shabu Disita
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved