• Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
  • Salehuddin Gelar Besempekat Bersama Masyarakat Timbau
  • Salehuddin Kembali Sampaikan Perda Nomor 2 Tahun 2022,…
  • Tempat Wisata di Tenggarong Banjir Pengunjung Selama Libur…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar    

Ramadhan 1444 Hijriah, Bupati Kukar Terbitkan Surat Edaran Jam Kerja ASN

admin - OdahEtam - 24/03/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (TENGGARONG) – Bupati Kukar Edi Damansyah juga menerbitkan Surat Edaran pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah tahun 2023, Nomor : B-731/ORG/065.11/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023, tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan, hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 06 Tahun 2023 Tanggal 20 Maret 2023, tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah

“Dan juga Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 100.3.4.1/3764/B.ORG-III Tanggal 21 Maret 2023, tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah / 2023 Masehi Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, ” ungkap Edi Damansyah.

Maka lanjutnya, perlu menetapkan Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara tentang Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1444 Hijriah / 2023 Masehi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah/ 2023 Masehi ditetapkan minimal 32,5 Jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.

Hari Senin sampai Kamis mulai pukul 08.30 sampai 16.00 Wita, dan hari Jum’at mulai pukul 08.30 sampai 11.00. Wita.

“Dengan berubah jam kerja ASN itu supaya beribadahnya selama Ramadhan meningkat, dan membawa dampak perbaikan kepada 11 bulan berikutnya, ” ungkap Bupati Edi Damansyah kepada awak media usai meresmikan Lorong Pasar Ramadhan Masjid Agung, Kamis (23/03/2023) sore.

Ia menambahkan, selain itu selama bulan Ramadhan 1444 Hijrah pelaksanaan Apel Pagi ditiadakan dan Absensi tetap dilaksanakan. Dalam penerapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1444 Hijriah/ 2023 Masehi, agar masing-masing Pimpinan Perangkat Daerah/Staf Ahli/RSUD/BUMD/ dan Kecamatan untuk memastikan pelaksanaan jam kerja dan tercapainya kinerja organisasi yang dipimpinnya.

“Bagi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pelayanan Umum dan atau 6 hari kerja, agar dapat menyesuaikan jam kerja dilingkungan kerjanya sehingga perubahan jam kerja selama bulan Ramadhan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat, ” tutupnya. (Dar)

Terkait

TAGS: #Edi Damansyah#Headline#Jam Kerja#Ramadhan 1444 H.#Surat Edaran
PREVIOUS
Bupati Kukar Resmikan Lorong Pasar Ramadhan Masjid Agung
NEXT
Kajati Kaltim Kunjungan Kerja Ke DPRD Kaltim, Disambut Baik Seno Aji
Related Post
11/03/2024
Bupati Kukar Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja ASN Kukar Selama Ramadhan 1445 H (2024) 
30/04/2025
Salehuddin Gelar PDD Di Desa Loa Duri Ulu, Sampaikan Pentingnya Human Security
26/10/2024
Harapan Salehuddin Di Hari Santri Nasional 2024
12/02/2024
Jelang Pemilu 2024, Polres Kukar Gelar Upacara Serpas Petugas Pengamanan TPS
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved