• Pentingnya Teknologi Informasi Untuk Efektivitas Pengawasan Publik Dan…
  • Polres Kukar Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, 8-21…
  • Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
  • Sosper di Desa Liang, Bukti Nyata Komitmen DPRD…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei    

Bupati Kukar Terbitkan Surat Edaran Cuti Bersama Idul Adha 1444 H.

admin - OdahEtam - 23/06/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (TENGGARONG) – Bupati Kukar Edi Damansyah terbitkan Surat Edaran tentang perubahan kedua atas SE Bupati Kukar Nomor: B-41/ORG/065.11/01/2023 Tanggal 12 April 2023 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dilingkungan Pemkab Kukar. Surat Edaran tersebut diterbitkan tanggal 21 Juni 2023

Perubahannya, yakni cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Dalam SE tersebut Bupati Kukar Edi Damansyah meminta perangkat Daerah/Unit Kerja/BUMD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur
Nasional dan Cuti Bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelaksanaan Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan, ” ujarnya.

Dalam SE tersebut Bupati Kukar menambahkan, pelaksanaan Cuti Bersama bagi ASN dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

“Kepada Kepala Perangkat Daerah/Pimpinan Unit Kerja agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama serta mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan, ” tandasnya. (Dar)

Terkait

TAGS: #Cuti Bersama Idul Adha 1444 H.#Edi Damansyah#Headline#Kukar
PREVIOUS
Nidya Listiyono Hadiri Apel Siaga Serentak Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)
NEXT
Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP Bahas Penyelesaian Tanah Hibah
Related Post
16/02/2024
Waduk Panji Sukarame Bakal Dipercantik
21/01/2024
Sudah Terbukti, Salehuddin Bertekad Lanjutkan Kinerja Untuk Masyarakat
22/05/2024
Kecamatan Marangkayu Aktifkan Kembali Pantai Indah Terusan, Sangat Didukung Dispar Kukar
20/08/2024
Gegerkan Warga Tenggarong, Penemuan Mayat Di Terminal Jonggon
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved