• Kapolres Kukar Pimpin Apel HUT Bhayangkara ke 80 
  • Pentingnya Teknologi Informasi Untuk Efektivitas Pengawasan Publik Dan…
  • Polres Kukar Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, 8-21…
  • Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
Agustus 2026
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Jul    

Bupati Kukar Terbitkan Surat Edaran Cuti Bersama Idul Adha 1444 H.

admin - OdahEtam - 23/06/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (TENGGARONG) – Bupati Kukar Edi Damansyah terbitkan Surat Edaran tentang perubahan kedua atas SE Bupati Kukar Nomor: B-41/ORG/065.11/01/2023 Tanggal 12 April 2023 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dilingkungan Pemkab Kukar. Surat Edaran tersebut diterbitkan tanggal 21 Juni 2023

Perubahannya, yakni cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Dalam SE tersebut Bupati Kukar Edi Damansyah meminta perangkat Daerah/Unit Kerja/BUMD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur
Nasional dan Cuti Bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelaksanaan Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan, ” ujarnya.

Dalam SE tersebut Bupati Kukar menambahkan, pelaksanaan Cuti Bersama bagi ASN dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

“Kepada Kepala Perangkat Daerah/Pimpinan Unit Kerja agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama serta mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan, ” tandasnya. (Dar)

Terkait

TAGS: #Cuti Bersama Idul Adha 1444 H.#Edi Damansyah#Headline#Kukar
PREVIOUS
Nidya Listiyono Hadiri Apel Siaga Serentak Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)
NEXT
Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP Bahas Penyelesaian Tanah Hibah
Related Post
21/01/2024
Jadi Caleg DPRD Kukar Dapil 6, M. Nasir Siap Abdikan Diri Untuk Masyarakat
18/02/2023
Mantan Ketua Badan Pengelola Masjid Agung Drs. H. Djuremie Wafat, Bupati Kukar Takziah Ke Rumah Duka
04/10/2023
Rakornas P2DD, Pemkab Kukar Raih 2 Penghargaan
28/01/2025
Mengawal Sejarah SMSI Bentuk Tim Riset Biografi Margono Djojohadikoesoemo
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved