habarbangsa.com (SAMARINDA) – Ketua Pansus Ranperda RTRW DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menanggapi ditundanya Persetujuan Ranperda Menjadi Perda RTRW DPRD Kaltim, pada Rapat Paripurna Ke 10 DPRD Kaltim, Selasa (21/3/2023).
“Kalau berbicara aturan memang harus Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur atau Wakil Gubernur Kaltim yang hadir, hanya kemungkinan besar saat Paripurna ini Kepala daerah kita memiliki agenda, tapi maksud kami agenda paripurna ini juga harus terkomunikasi saja, ” ujar Baharuddin Demmu.
Politisi PAN ini berharap, pada Rapat Paripurna berikutnya Gubernur atau Wakil Gubernur bisa hadir, karena Perda ini juga hajatnya untuk masyarakat Kaltim.
“Mau bikin rumah atau melaut saja berbicara RTRW, artinya semua ini kuncinya disini kalau dalam proses pembangunan Kaltim kedepan, jadi itu yang kami harapkan bahwa Paripurna berikutnya bisa dihadiri Gubernur atau Wakil Gubernur, ” terangnya.
Ia mengaku, bahwa teman-teman di Pansus sudah bekerja 6 bulan, dan yang kita takutkan itu ada aturan bahwa kalau dia lewat, PP nya diambil alih pemerintah provinsi dan kami tidak mau.
“Yang pasti kami sudah bekerja dan sudah menyelesaikan, tinggal kami membacakan hasilnya dan selanjutnya disepakati antar DPRD dengan Pemprov Kaltim, ” tutupnya. (Dar/Adv)





