habarbangsa.com (KENOHAN) – Penyebarluasan Perda yang telah disahkan sangat penting juga diketahui oleh masyarakat, karena selama ini anggota DPRD Kaltim membahas dan menyetujui Perda tapi tidak pernah disampaikan kepada masyarakat. Padahal konsekuensinya ketika Perda itu di sahkan masyarakat kita seolah dianggap harus mengetahui.
Hal ini diungkapkan anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Dapil Kukar Salehuddin, S.Sos, S.Fil, M.AP saat melaksanakan Penyebarluasan Perda nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, di Desa Tuana Tuha Kecamatan Kenohan Kabupaten Kukar, Sabtu (29/07/2023).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari akademisi Suroto, juga dihadiri Ketua BPD Hadiyatul Isnani, para ketua RT dan tokoh masyarakat Desa Tuana Tuha.
“Perda ini sangat penting diketahui masyarakat luas, karena melalui Perda ini banyak ilmu yang kita dapat terutama tentang ketahanan keluarga, bagaimana meningkatkan ekonomi, pendidikan, kesehatan, agama agar keluarga tetap harmonis, ” ujar Salehuddin.
Politisi Golkar ini menjelaskan, dalam Perda ini saya rangkum ada 6 dimensi yang perlu diketahui masyarakat. Yang pertama legalitas dan struktur keluarga, kemudian ketahanan fisik, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial psikologi, ketahanan sosial budaya dan kemitraan gender.
“Tak lupa saya ucapkan terima kasih kepada bapak ibu yang telah menyempatkan hadir di tengah-tengah kesibukannya. Kegiatan ini sudah dilaksanakan 2 tahun oleh DPRD Kaltim dan berharap Perda yang sudah disahkan dapat diketahui masyarakat dan dapat bermanfaat pada kehidupan sehari-hari, ” terangnya.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Tuana Tuha Hariyatul Isnani berharap, Perda Ketahanan Keluarga yang disampaikan ini bermanfaat bagi masyarakat kami, apalagi masyarakat kami ini banyak sekali yang baru membina keluarga, maka perlu banyak informasi dari Perda ini.
“Kami juga mengucapkan selamat datang kepada rombongan ke Desa Tuana Tuha, kami harap ini bukan kunjungan atau kegiatan terakhir di Desa kami tapi ada kunjungan lainnya, ” tutupnya. (Dar/Adv)





