• Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
  • Salehuddin Gelar Besempekat Bersama Masyarakat Timbau
  • Salehuddin Kembali Sampaikan Perda Nomor 2 Tahun 2022,…
  • Tempat Wisata di Tenggarong Banjir Pengunjung Selama Libur…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar    

Sidak Ke PPU, Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim Temukan Dua Jetty Batu Bara Diduga Ilegal

admin - Advertorial - 14/03/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (SAMARINDA) – Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim M. Udin mengatakan, saat Pansus sidak ke Kabupaten PPU kami menemukan dua Jetty batu bara yang diduga ilegal beroperasi, di Kampung Sidomulyo Kabupaten PPU.

‘”Disana ada tiga jetty pertama Jetty HBH, kedua Jetty CKT, dan SPL, namun yang memiliki legalitas untuk batubara hanyalah Jetty CKT, ” ujar M. Udin kepada awak media, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke 9, Senin (13/03/2023).

M. Udin menjelaskan, lokasinya di kampung Sidomulyo dimana aktivitasnya kemarin melaksanakan tambang ilegal, banyak truk pengangkut batu baranya, karena cuacanya tidak bagus kita hanya sampai di lokasi stok room atau penumpukan batu bara yang jaraknya tidak lebih dari 1 km dari jalan raya.

“Karena hanya sampai di lokasi penumpukan batu bara kita berinisiatif mengikuti truk tersebut kemana bongkar muatnya dan ternyata di Jetty. Kemudian yang jadi pertanyaannya adalah, apakah jetty tersebut juga memiliki legalitas untuk bongkar muat batu bara atau tidak, ada 3 jetty disana di daerah Semoi, dan ternyata hanya 1 yang memiliki ijin. Yang kita pertanyakan dokumen apa yang digunakan sehingga batu bara tersebut legal, ” Paparnya.

Kemudian lanjut politisi Golkar tersebut, sebelum masuk ke jetty HBH ada jembatan timbang yang harusnya digunakan untuk kelapa sawit tapi digunakan untuk menimbang batu bara ilegal. Siapa yang bermain disitu?.

“Yang perlu digaris bawahi kami Pansus Investigasi Pertambangan ini bukan menindak, tapi kami hanya ingin mengkroscek pengawasan fungsi daripada kami sebagai Pansus, sesuai dengan aduan masyarakat berkaitan dengan 21 IUP ilegal yang masih ada melakukan kegiatan penambangan, ” tegas politisi Golkar ini.

Ia menambahkan, tentu kegiatan pertambangan ilegal sangat memberikan dampak kerugian yang besar bagi daerah, lantaran oknum-oknum tak bertanggung jawab itu ingin meraup keuntungan lebih tanpa melihat kepentingan daerah. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #DPRD Kaltim#Headline#M. Udin#Pansus Investigasi Pertambangan#Penajam Paser Utara#Sidak
PREVIOUS
Pansus Gelar RDP, Bahas Materi Muatan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
NEXT
Pemprov Kaltim Sambut Baik Semua Hasil Laporan Reses Anggota DPRD Kaltim
Related Post
05/11/2023
Desa Kota Bangun III Kembang Potensi Wisata Danau Kumbara
29/06/2025
Selain Penurunan Stunting, Salehuddin Harap Angka Kematian Ibu Dan Anak Di Kukar Juga Turun
07/11/2023
UU Nomor 2 Tahun 2004 Jadi Dasar Penanganan Kasus PHI Di Kaltim
20/06/2025
Nurhadi : Pemanfaatan Aset Milik Pemprov Kaltim Eks Puskib, Perlu Libatkan Pemkot Balikpapan
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved