habarbangsa.com (BALIKPAPAN) – Anggota DPRD provinsi Kaltim dari Dapil II Balikpapan Nurhadi Saputra mengatakan, pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Kaltim yakni lahan eks Puskib perlu melibatkan Pemerintah Kota Balikpapan secara aktif karena berada dalam wilayah administratif kota. “Kewenangannya memang di provinsi, tapi kita juga harus menghargai otoritas wilayah. Harus ada komunikasi dan pertimbangan dari pemkot Balikpapan, ” ujarnya. Politisi PPP ini menyarankan, agar Pemprov Kaltim juga membuka ruang dialog dengan pemkot dan masyarakat Balikpapan, guna memastikan pemanfaatan lahan benar-benar menjawab kebutuhan warga dan tidak mangkrak karena tarik ulur kewenangan.
“Lahan ini jangan dibiarkan terbengkalai atau dimanfaatkan sepihak. Harus ada perencanaan yang matang, transparan, dan melibatkan semua pihak,” imbuhnya. Nurhadi menegaskan, DPRD Kaltim siap memfasilitasi dialog antar pihak jika diperlukan, agar keputusan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan publik jangka panjang. Terakhir, Nurhadi mengusulkan, agar lahan seluas 3,8 hektare itu dimanfaatkan untuk fasilitas publik seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Pemanfaatan tidak berhenti pada aspek komersial semata. Say mendorong agar sebagian lahan juga dialokasikan untuk pembangunan SMA negeri dan RTH, dua kebutuhan yang menurutnya sangat mendesak di Balikpapan. Karena SMA negeri sangat kurang di Balikpapan. Lahan itu juga strategis untuk RTH. Jadi selain SPBU, kita bisa manfaatkan untuk pendidikan dan ruang hijau,” pungkasnya. (Dar/Adv)





