• Kapolres Kukar Pimpin Apel HUT Bhayangkara ke 80 
  • Pentingnya Teknologi Informasi Untuk Efektivitas Pengawasan Publik Dan…
  • Polres Kukar Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, 8-21…
  • Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
September 2026
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Jul    

UU Nomor 2 Tahun 2004 Jadi Dasar Penanganan Kasus PHI Di Kaltim

admin - Advertorial - 07/11/2023
admin
0 Comments

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim Aris Munandar mengatakan, terdapat dua hal penting yang perlu dipersiapkan dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis. Aris menyebut, diantaranya mempersiapkan tenaga kerja yang kompeten sesuai dengan kebutuhan dunia industri (pekerja) serta mempersiapkan kesempatan kerja bagi angkatan kerja (pemberi kerja/pengusaha).

Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial membagi beberapa faktor-faktor penyebab perselisihan seperti perselisihan hak, perselisihan kepentingan hingga perselisihan karena pemutusan hubungan kerja.

Aris memastikan, Disnakertrans Kaltim terus berupaya menurunkan angka perselisihan hubungan industrial. Tak hanya terkait perselisihan hak dan PHK namun juga melakukan pembinaan perusahaan sampai melakukan bimbingan pembuatan aturan dan perjanjian kerja.

“Kami lebih kepada penyelesaian perselisihan bagaimana kita menurunkan angkanya, pembinaan perusahaan, tatacara pembuatan aturan perusahaan, perjanjian kerjanya,” tutur Aris di Kantornya.

Aris menuturkan, langkah tersebut dilakukan selain menjalankan amanat undang-undang juga sebagai upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Disnakertrans Kaltim dalam hal ini ingin mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif dan menjamin hak-hak pekerja seutuhnya.

Terkait

TAGS: #disnakertrans#Headline
PREVIOUS
Sambut Kunjungan Disnakertrans Paser, Rozani harapkan Pekerja Mampu Tingkatkan Keterampilan
NEXT
Tenaga Mediator Disnakertrans Kaltim Butuh Update Skilling Tekan PHI
Related Post
07/11/2023
Disdikbud Kukar Bersiap Terapkan Sekolah Google Tahun Depan, 5 Sekolah Sudah Siap
30/10/2023
Seno Aji Serahkan Bantuan Combine Harverst ke Gapoktan Desa Maunggal Daya
18/06/2025
Subandi Dorong Pembangunan Kantor Permanen Kelurahan Karang Mumus
27/05/2024
Desa Kota Bangun III Miliki Objek Wisata Danau Kumbara, Dispar Kukar Berperan Penting
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved