• Kapolres Kukar Pimpin Apel HUT Bhayangkara ke 80 
  • Pentingnya Teknologi Informasi Untuk Efektivitas Pengawasan Publik Dan…
  • Polres Kukar Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, 8-21…
  • Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
Oktober 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jul    

UU Nomor 2 Tahun 2004 Jadi Dasar Penanganan Kasus PHI Di Kaltim

admin - Advertorial - 07/11/2023
admin
0 Comments

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim Aris Munandar mengatakan, terdapat dua hal penting yang perlu dipersiapkan dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis. Aris menyebut, diantaranya mempersiapkan tenaga kerja yang kompeten sesuai dengan kebutuhan dunia industri (pekerja) serta mempersiapkan kesempatan kerja bagi angkatan kerja (pemberi kerja/pengusaha).

Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial membagi beberapa faktor-faktor penyebab perselisihan seperti perselisihan hak, perselisihan kepentingan hingga perselisihan karena pemutusan hubungan kerja.

Aris memastikan, Disnakertrans Kaltim terus berupaya menurunkan angka perselisihan hubungan industrial. Tak hanya terkait perselisihan hak dan PHK namun juga melakukan pembinaan perusahaan sampai melakukan bimbingan pembuatan aturan dan perjanjian kerja.

“Kami lebih kepada penyelesaian perselisihan bagaimana kita menurunkan angkanya, pembinaan perusahaan, tatacara pembuatan aturan perusahaan, perjanjian kerjanya,” tutur Aris di Kantornya.

Aris menuturkan, langkah tersebut dilakukan selain menjalankan amanat undang-undang juga sebagai upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Disnakertrans Kaltim dalam hal ini ingin mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif dan menjamin hak-hak pekerja seutuhnya.

Terkait

TAGS: #disnakertrans#Headline
PREVIOUS
Sambut Kunjungan Disnakertrans Paser, Rozani harapkan Pekerja Mampu Tingkatkan Keterampilan
NEXT
Tenaga Mediator Disnakertrans Kaltim Butuh Update Skilling Tekan PHI
Related Post
16/11/2023
Kades Embalut Bersyukur, Ruang Kelas SMKN 1 Tenggarong Seberang Hampir Rampung
23/11/2024
Jelang Nataru Subandi Imbau Dinas Terkait Proaktif Jaga Ketersediaan Barang Pokok Dan Harga Tetap Stabil
09/10/2023
Hingga Akhir Tahun, Dishub Kukar Terus Upayakan Pemasangan LPJU Sesuai Target
25/02/2024
Dispar Kukar Bersama Adwindo Berencana Studi Tiru Ke Labuan Bajo
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved