• Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
  • Salehuddin Gelar Besempekat Bersama Masyarakat Timbau
  • Salehuddin Kembali Sampaikan Perda Nomor 2 Tahun 2022,…
  • Tempat Wisata di Tenggarong Banjir Pengunjung Selama Libur…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar    

UU Nomor 2 Tahun 2004 Jadi Dasar Penanganan Kasus PHI Di Kaltim

admin - Advertorial - 07/11/2023
admin
0 Comments

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim Aris Munandar mengatakan, terdapat dua hal penting yang perlu dipersiapkan dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis. Aris menyebut, diantaranya mempersiapkan tenaga kerja yang kompeten sesuai dengan kebutuhan dunia industri (pekerja) serta mempersiapkan kesempatan kerja bagi angkatan kerja (pemberi kerja/pengusaha).

Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial membagi beberapa faktor-faktor penyebab perselisihan seperti perselisihan hak, perselisihan kepentingan hingga perselisihan karena pemutusan hubungan kerja.

Aris memastikan, Disnakertrans Kaltim terus berupaya menurunkan angka perselisihan hubungan industrial. Tak hanya terkait perselisihan hak dan PHK namun juga melakukan pembinaan perusahaan sampai melakukan bimbingan pembuatan aturan dan perjanjian kerja.

“Kami lebih kepada penyelesaian perselisihan bagaimana kita menurunkan angkanya, pembinaan perusahaan, tatacara pembuatan aturan perusahaan, perjanjian kerjanya,” tutur Aris di Kantornya.

Aris menuturkan, langkah tersebut dilakukan selain menjalankan amanat undang-undang juga sebagai upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Disnakertrans Kaltim dalam hal ini ingin mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif dan menjamin hak-hak pekerja seutuhnya.

Terkait

TAGS: #disnakertrans#Headline
PREVIOUS
Sambut Kunjungan Disnakertrans Paser, Rozani harapkan Pekerja Mampu Tingkatkan Keterampilan
NEXT
Tenaga Mediator Disnakertrans Kaltim Butuh Update Skilling Tekan PHI
Related Post
19/04/2023
Seno Aji : Manfaat Pajak Daerah Untuk Pembangunan
10/11/2024
Disnakertrans Kaltim BLKI (3)
12/03/2024
Ramadhan 1445 H, Dispar Kukar Gelar Ramadhan Fest 2024 di Masjid Agung
24/05/2025
Salehuddin Soroti Proses Hukum yang Lamban Konflik Tambang Ilegal Muara Kate Samarinda
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved