• Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
  • Di Senoni, Salehuddin Sampaikan Tata Ruang Berkelanjutan Untuk…
  • Gelar Sosper Nomor 9 Tahun 2023, Ini Harapan…
  • Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei    

UU Nomor 2 Tahun 2004 Jadi Dasar Penanganan Kasus PHI Di Kaltim

admin - Advertorial - 07/11/2023
admin
0 Comments

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim Aris Munandar mengatakan, terdapat dua hal penting yang perlu dipersiapkan dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis. Aris menyebut, diantaranya mempersiapkan tenaga kerja yang kompeten sesuai dengan kebutuhan dunia industri (pekerja) serta mempersiapkan kesempatan kerja bagi angkatan kerja (pemberi kerja/pengusaha).

Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial membagi beberapa faktor-faktor penyebab perselisihan seperti perselisihan hak, perselisihan kepentingan hingga perselisihan karena pemutusan hubungan kerja.

Aris memastikan, Disnakertrans Kaltim terus berupaya menurunkan angka perselisihan hubungan industrial. Tak hanya terkait perselisihan hak dan PHK namun juga melakukan pembinaan perusahaan sampai melakukan bimbingan pembuatan aturan dan perjanjian kerja.

“Kami lebih kepada penyelesaian perselisihan bagaimana kita menurunkan angkanya, pembinaan perusahaan, tatacara pembuatan aturan perusahaan, perjanjian kerjanya,” tutur Aris di Kantornya.

Aris menuturkan, langkah tersebut dilakukan selain menjalankan amanat undang-undang juga sebagai upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Disnakertrans Kaltim dalam hal ini ingin mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif dan menjamin hak-hak pekerja seutuhnya.

Terkait

TAGS: #disnakertrans#Headline
PREVIOUS
Sambut Kunjungan Disnakertrans Paser, Rozani harapkan Pekerja Mampu Tingkatkan Keterampilan
NEXT
Tenaga Mediator Disnakertrans Kaltim Butuh Update Skilling Tekan PHI
Related Post
08/10/2023
Desa Kota Bangun Ilir Bakal Gulirkan Program Santunan Bagi Warga Yang Meninggal Dunia
19/07/2023
Komisi IV Gelar RDP Bersama MKKS Dan Para Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB Se-Kukar
14/03/2023
Pemprov Kaltim Sambut Baik Semua Hasil Laporan Reses Anggota DPRD Kaltim
14/10/2023
Lepas Kontingen Marching Band Kukar di Ajang Kejuaraan Piala Raja Hamengku Buwono X, Ini Harapan Bupati KukarĀ 
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved