habarbangsa.com (KEMBANG JANGGUT) – Berbeda dari sebelumnya, anggota Komisi IV DPRD provinsi Kaltim Salehuddin, S.Sos,S.Fil, M.AP mengambil lokasi di Kecamatan Kembang Janggut Kukar untuk menyebarluaskan Perda Provinsi Kaltim Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika (P4GN), Sabtu (25/02/2023).
Dipilihnya Kecamatan Kembang Janggut menurut mantan Ketua DPRD Kukar ini, karena memang bicara kasus penyalahgunaan narkoba itu sekarang tidak hanya di perkotaan saja, tapi justru dibeberapa daerah Kecamatan kasus narkoba cukup meningkat.
“Apalagi di Kembang Janggut itu termasuk daerah dimana ada perusahaan disana cukup besar dan ini juga menjadi salah satu area yang banyak dituju oleh para pengedar narkoba. Karena disana dari sisi ekonominya cukup bagus seperti komoditas sawitnya cukup memberikan kontribusi ekonomi masyarakat disana, ” terang politisi Golkar tersebut.
Perlu diketahui, dalam kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari akademisi Suroto, serta dihadiri Kades Kembang Janggut Yadi, tokoh masyarakat, pemuda yang mayoritas dari siswa SMAN 2 Kembang Janggut.
“Yang pasti konsekuensi dari Perda ketika kita sah kan itu masyarakat seolah-olah harus tahu, dan mengerti apa yang menjadi sanksi dalam sebuah Perda, makanya kami di DPRD Kaltim menyebarluaskan Perda yang telah kami sah kan salah satunya Perda P4GN untuk diketahui masyarakat khususnya generasi muda,” ungkap Salehuddin.
Untuk itu lanjutnya, di Kembang Janggut kita sosialisasikan dan lebih banyak yang hadir generasi muda.
“Kita harapkan generasi muda kita minimal bisa mengidentifikasi beberapa penyalahgunaan narkoba, efeknya kemudian substansinya secara hukum dan minimal bisa mengamankan dirinya dan keluarganya dari penyalahgunaan bahaya narkoba, ” harapnya. (Dar/Adv)





