• Kapolres Kukar Pimpin Apel HUT Bhayangkara ke 80 
  • Pentingnya Teknologi Informasi Untuk Efektivitas Pengawasan Publik Dan…
  • Polres Kukar Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, 8-21…
  • Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
September 2026
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Jul    

Salehuddin Menjadi Salah Satu Pemateri Uji Publik Pansus Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren

admin - Advertorial - 20/11/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (BALIKPAPAN) – Anggota DPRD Kaltim Salehuddin, S.Sos, S.Fil, M.AP menjadikan salah satu pemateri Uji Publik Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kalimantan Timur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren, di Ballroom Hotel Blue Sky Balikpapan, Sabtu (18/11/2023).

Dalam kesempatan itu, Salehuddin yang juga sebagai anggota Pansus tersebut mengatakan, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua dan seluruh anggota Pansus atas kontribusi pikiran dan tenaga untuk menjalankan tugas membahas Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren hingga memasuki tahap uji publik Raperda.

Ia menjelaskan, alasan mengapa perlunya Fasilitasi Pasantren oleh Pemerintah Daerah, agar bisa memberikan peluang untuk Pesantren dalam memperoleh bantuan dari Pemerintah Daerah dengan segala perangkatnya.

“Hal ini juga dalam rangka monitoring, pembinaan dan pengawasan pondok pesantren demi terwujudnya pemerataan bantuan fasilitasi untuk semua pesantren perlu dilakukan penyusunan aturan secepatnya, ” ujar Salehuddin.

Politikus Golkar ini mengaku, dalam hal pelaksanaan Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Pemerintah Daerah dapat memberikannya bantuan dalam bentuk pemberian manfaat, untuk memastikan fasilitasi agar terselenggara dengan baik dan tepat sasaran.

“Hadirnya Perda baru ini nanti secara yuridis dapat menjadi payung hukum dan memberi kepastian hukum untuk memenuhi dan melindungi hak-hak Pesantren sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dan peraturan-peraturan turunannya seperti PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2020, dan Perpres Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, ” jelasnya.

Ia menambahkan, adanya peraturan-peraturan tersebut dapat dipahami sebagai upaya pemerintah dalam mengakomodir dan mengayomi eksistensi pesantren yang mana keberadaan dan peranannya memberi sumbangsih besar dalam tumbuh-kembangnya republik ini.

“Sehingga dengan adanya UU dan peraturan turunannya menjadikan keberadan pesantren memiliki payung hukum dan terayomi oleh pemerintah sebagaimana eksistensi lembaga pendidikan formal, ” pungkasnya. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #DPRD Kaltim#Headline
PREVIOUS
Partisipasi Sekolah Dan Peran Orang Tua Bisa Atasi Perundungan Dilingkungan Pendidikan
NEXT
Layanan Telemedicine Yang Diluncurkan Dinkes Kaltim Sangat Diapresiasi Salehuddin
Related Post
20/05/2023
Rima Hartati Gelar Penyebarluasan Perda Bantuan Hukum Di Desa Sebulu Ulu
08/07/2025
Darlis Pattalongi Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Samarinda
21/06/2025
Greenhouse SMAN 3 Tenggarong Seberang Diapresiasi Husni Fachruddin
21/04/2023
Ely Hartati Rasyid Kecewa Bantuan Keuangan Untuk Kukar Menurun
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved