• Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
  • Di Senoni, Salehuddin Sampaikan Tata Ruang Berkelanjutan Untuk…
  • Gelar Sosper Nomor 9 Tahun 2023, Ini Harapan…
  • Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei    

Salehuddin Menjadi Salah Satu Pemateri Uji Publik Pansus Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren

admin - Advertorial - 20/11/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (BALIKPAPAN) – Anggota DPRD Kaltim Salehuddin, S.Sos, S.Fil, M.AP menjadikan salah satu pemateri Uji Publik Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kalimantan Timur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren, di Ballroom Hotel Blue Sky Balikpapan, Sabtu (18/11/2023).

Dalam kesempatan itu, Salehuddin yang juga sebagai anggota Pansus tersebut mengatakan, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua dan seluruh anggota Pansus atas kontribusi pikiran dan tenaga untuk menjalankan tugas membahas Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren hingga memasuki tahap uji publik Raperda.

Ia menjelaskan, alasan mengapa perlunya Fasilitasi Pasantren oleh Pemerintah Daerah, agar bisa memberikan peluang untuk Pesantren dalam memperoleh bantuan dari Pemerintah Daerah dengan segala perangkatnya.

“Hal ini juga dalam rangka monitoring, pembinaan dan pengawasan pondok pesantren demi terwujudnya pemerataan bantuan fasilitasi untuk semua pesantren perlu dilakukan penyusunan aturan secepatnya, ” ujar Salehuddin.

Politikus Golkar ini mengaku, dalam hal pelaksanaan Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Pemerintah Daerah dapat memberikannya bantuan dalam bentuk pemberian manfaat, untuk memastikan fasilitasi agar terselenggara dengan baik dan tepat sasaran.

“Hadirnya Perda baru ini nanti secara yuridis dapat menjadi payung hukum dan memberi kepastian hukum untuk memenuhi dan melindungi hak-hak Pesantren sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dan peraturan-peraturan turunannya seperti PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2020, dan Perpres Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, ” jelasnya.

Ia menambahkan, adanya peraturan-peraturan tersebut dapat dipahami sebagai upaya pemerintah dalam mengakomodir dan mengayomi eksistensi pesantren yang mana keberadaan dan peranannya memberi sumbangsih besar dalam tumbuh-kembangnya republik ini.

“Sehingga dengan adanya UU dan peraturan turunannya menjadikan keberadan pesantren memiliki payung hukum dan terayomi oleh pemerintah sebagaimana eksistensi lembaga pendidikan formal, ” pungkasnya. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #DPRD Kaltim#Headline
PREVIOUS
Partisipasi Sekolah Dan Peran Orang Tua Bisa Atasi Perundungan Dilingkungan Pendidikan
NEXT
Layanan Telemedicine Yang Diluncurkan Dinkes Kaltim Sangat Diapresiasi Salehuddin
Related Post
20/12/2025
Salehuddin Gelar PDD Terakhir 2025 Di Kelurahan Mangkurawang 
30/05/2023
Salehuddin Monitoring Ke SMK Negeri 1 Muara Badak
22/11/2024
Masuk Daerah Penyangga IKN. Guntur : Pembangunan Desa Batuah Kukar Perlu Didukung
02/08/2023
Baharuddin Demmu Hadiri Musrenbangdes Desa Sungai Meriam
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved