• Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
  • Salehuddin Gelar Besempekat Bersama Masyarakat Timbau
  • Salehuddin Kembali Sampaikan Perda Nomor 2 Tahun 2022,…
  • Tempat Wisata di Tenggarong Banjir Pengunjung Selama Libur…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar    

Kejaksaan Agung Pastikan Tidak Melakukan Upaya Hukum Banding Atas Vonis Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu

admin - Nasional - 16/02/2023
admin
0 Comments

habarbangsa (JAKARTA) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, terkait dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kejaksaan Agung menghormati vonis Majelis Hakim yang membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Kemudian lanjutnya, dengan memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan, dan juga Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama dalam proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif, dan membantu serta mempermudah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembuktian di persidangan.

“Maka terhadap perkara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kejaksaan Agung menyatakan tidak melakukan upaya hukum banding, ” tegas Fadil dalam jumpa pers, Kamis (16/2/2023).

Ia menambahkan, atas putusan tersebut pihaknya memperhatikan beberapa hal yaitu dengan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

“Alasannya karena kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” tutupnya. (K.3.3.1/Dar)

Terkait

TAGS: #Banding#Ferdy Sambo#Headline#Kejaksaan agung#Richard Eliezer Pudihang Lumiu#Vonis
PREVIOUS
Salehuddin Inginkan Kaltim Tidak Ada Lagi Ketimpangan Kualitas Pendidikan
NEXT
Pemkab Kukar Dukung Penuh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kutai Kartanegara
Related Post
22/02/2023
Skuad Pebalap Astra Honda Siap Unjuk Prestasi Level Nasional hingga Dunia
07/11/2023
Disnakertrans Kaltim Gelar Bimbingan Konsultasi Peningkatan Produktivitas Tahun 2023
11/09/2023
Fraksi Golkar Sampaikan Pandangan Umum Dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim Ke 31
17/05/2023
JGP, Menkominfo RI Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved