• Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
  • Di Senoni, Salehuddin Sampaikan Tata Ruang Berkelanjutan Untuk…
  • Gelar Sosper Nomor 9 Tahun 2023, Ini Harapan…
  • Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei    

Kejaksaan Agung Pastikan Tidak Melakukan Upaya Hukum Banding Atas Vonis Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu

admin - Nasional - 16/02/2023
admin
0 Comments

habarbangsa (JAKARTA) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, terkait dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kejaksaan Agung menghormati vonis Majelis Hakim yang membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Kemudian lanjutnya, dengan memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan, dan juga Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama dalam proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif, dan membantu serta mempermudah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembuktian di persidangan.

“Maka terhadap perkara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kejaksaan Agung menyatakan tidak melakukan upaya hukum banding, ” tegas Fadil dalam jumpa pers, Kamis (16/2/2023).

Ia menambahkan, atas putusan tersebut pihaknya memperhatikan beberapa hal yaitu dengan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

“Alasannya karena kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” tutupnya. (K.3.3.1/Dar)

Terkait

TAGS: #Banding#Ferdy Sambo#Headline#Kejaksaan agung#Richard Eliezer Pudihang Lumiu#Vonis
PREVIOUS
Salehuddin Inginkan Kaltim Tidak Ada Lagi Ketimpangan Kualitas Pendidikan
NEXT
Pemkab Kukar Dukung Penuh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kutai Kartanegara
Related Post
17/05/2023
Miliki Kinerja Anggaran Terbaik, Kemenkumham Raih Penghargaan dari Kemenkeu
18/09/2023
Bupati Kukar Lakukan Penandatanganan Mou Dengan Dua Perusahaan Untuk Pelatihan Kerja
16/02/2024
SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024
03/03/2023
Pebalap Astra Honda Turut Ramaikan Kejurnas Mandalika
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved