habarbangsa.com (LOA JANAN) – Anggota DPRD Kaltim dari Dapil Kukar, H. Salehuddin, S.Sos, S.Fil, M.AP melaksanakan kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke 11, bertema “Hak dan Kewajiban Masyarakat Sipil”, di Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan Kukar, Kamis (27/11/2025).
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim ini dalam kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Kepala Badan Kesbangpol Kukar Rinda Desianti, dihadiri tokoh masyarakat dan para pemuda setempat.
Politikus Golkar ini mengatakan, kegiatan PDD kali ini berfokus pada pendalaman peran masyarakat sipil dalam praktik demokrasi daerah, terutama terkait hak dan kewajiban warga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Peserta yang didominasi oleh pelajar serta kelompok pemuda mendapatkan pemaparan mengenai pentingnya partisipasi publik sebagai elemen utama dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif, ” ungkap Salehuddin.
Ia menjelaskan, dalam agendi ini, hak-hak masyarakat sipil yakni mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan, berhak mendapat pengayoman dari pemerintah dan orang lain serta berhak atas kesejahteran berbagai aspek.
Hak partisipasi dalam pemerintahan, yaitu berhak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, serta berhak untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Hak atas layanan publik, berhak mendapatkan pelayanan yang berkualitas, mengawasi standar pelayanan, menyampaikan pengaduan dan mendapatkan advokasi atau perlindungan jika diperlukan.
“Kemudian hak-hak konstitusional, berhak mendapatkan pendidikan, memeluk agama sesuai keyakinan, dan memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan pemerintahan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, untuk kewajiban masyarakat sipil, yakni kewajiban hukum dan pemerintahan, wajib menaati hukum dan pemerintahan serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang. Kewajiban pembelaan dan keamanan negara, wajib ikut serta dalam upaya pembelaan dan usaha pertahanan serta keamanan negara.
“Selanjutnya, kewajiban sosial, berhak menjaga terpeliharanya sarana dan prasarana publik, serta wajib berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan terkait penyelenggaraan pelayanan publik. Dan Kewajiban sosial lainnya yakni wajib membayar pajak, menghormati hak asasi manusia orang lain, dan ikut serta dalam kegiatan gotong royong di masyarakat, ‘ terangnya.
Melalui pelaksanaan PDD, Salehuddin berharap, generasi muda semakin memahami posisinya sebagai bagian dari pilar demokrasi. Pemahaman ini diharapkan dapat mendorong mereka untuk terlibat lebih aktif dalam pembangunan daerah, baik melalui kegiatan sosial, kajian publik, maupun advokasi kebijakan yang konstruktif.
“Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mempertegas pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan akademisi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah,” tandasnya. (Dar/Adv)





