habarbangsa.com (SEBULU) : Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim H. Salehuddin, S.Sos, S.Fil, M.AP menggelar Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-10, yang digelar di Desa Sebulu Ilir Kecamatan Sebulu Kukar, Rabu (22/10/2025).
Mengangkat tajuk “Pemilukada Langsung, Masalah, dan Tantangannya”, kegiatan yang berlangsung hangat ini menghadirkan narasumber kompeten, yakni Kepala Kesbangpol Kukar Dinda Desianti.
Salehuddin menjelaskan, kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) dilaksanakan dengan maksud untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan masyarakat terhadap konsep serta proses demokrasi daerah di Kalimantan Timur.
Agar kehidupan demokrasi di Kalimantan Timur dapat berjalan sesuai dengan kaidah-kaidah yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan terhadap sistem, etika, dan budaya politik di Indonesia dalam rangka mewujudkan kehidupan demokrasi di Kalimantan Timur, ” ujarnya.
Politikus Golkar ini mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan setiap bulan dengan berbagai tema, untuk PDD ke 10 bulan ini yakni Pemilukada Langsung, Masalah, dan Tantangannya.
Kemudian lanjutnya, dalam tema ini ada beberapa alasan utama diselenggarakannya pemilihan langsung kepala daerah oleh rakyat, diantaranya, Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD bahkan Kepala Desa selama ini telah dilakukan secara langsung.
Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi (Politik) bagi rakyat (civic education). Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah
“Kemudian Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung merupakan sarana penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasioanal. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang terpilih akan memiliki mandat dan legitimasi sangat kuat karena didukung oleh suara rakyat yang memberikan suaranya secara langsung, ” tuturnya.
Ia menambahkan, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang terpilih tidak terjebak pada konsesi partai-partai atau faksi-faksi politik yang telah mencalonkan. Artinya, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih ada di atas semua kepentingan dan menjembatani berbagai kepentingan Masyarakat dan berbagai pihak yang dipimpinnya
Sistem ini dipandang lebih accountable dibandingkan dengan sistem sebelumnya, di mana rakyat tidak harus menitipkan suaranya melalui DPRD.
“Kedaulatan rakyat dijalankan langsung melalui peran aktif dalam menentukan pemimpin daerahnya dan turut serta dalam pembangunan daerahnya. Kriteria calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah akan dinilai langsung oleh rakyat. Rakyat dapat melakukan kontrol atas jalannya pemerintahan yang sudah mendapat mandat langsung dari rakyat, ” pungkasnya. (Dar/Adv)





