habarbangsa.com (SAMARINDA) – Anggota DPRD Kaltim dari Dapil Kukar Salehuddin, mengapresiasi capaian 100 persen legalisasi Koperasi Desa Merah Putih di Kukar. Dari data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat pencapaian signifikan dalam penguatan kelembagaan ekonomi desa. Seluruh Koperasi Desa Merah Putih di wilayah Kukar, baik yang berada di kelurahan maupun desa, telah resmi memperoleh Akta Hukum Usaha (AHU) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
“Tentu kita sangat mengapresiasi capaian ini, mengingat legalitas merupakan dasar penting bagi koperasi untuk beroperasi secara resmi dan berkelanjutan,” ungkapnya. Ia berharap, setelah seluruh tahapan rampung, Koperasi Merah Putih Desa dan Kelurahan benar-benar dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal di tingkat desa dan kelurahan. “Hal ini juga sejalan dengan visi pemerintah dalam membangun kemandirian ekonomi desa, ” imbuhnya.
Ia menambahkan, pastinya capaian ini tidak lepas dari kerja sama seluruh perangkat desa, pendamping, serta dukungan pemerintah daerah dan pusat. “Kami optimistis, koperasi yang telah terbentuk dan terlegitimasi ini akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan,” tandasnya. (Dar/Adv)





