habarbangsa.com (SAMARINDA) – Seperti diketahui, Kaltim menyumbang sekitar 56,7 persen atau Rp18,52 triliun dari total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penjualan Hasil Tambang nasional yang mencapai Rp32,68 triliun sepanjang tahun 2024. Namun, ironisnya, tidak satu rupiah pun kembali ke daerah dalam bentuk DBH. Maka Gubernur Kaltim akan memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Penjualan Hasil Tambang (PHT) agar bisa mengalir kembali ke daerah. Hal ini pun mendapat dukungan dari anggota Komisi II DPRD Kaltim Firnadi Ikhsan.
“Hal itu memang sudah seharusnya diperoleh daerah-daerah penghasil yang memberikan sumbangsih pemasukan terhadap pusat. Kaltim seharusnya sudah menerima, tapi sampai sekarang kebijakan itu belum pernah dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” ungkapnya. Ia mengatakan, dasar pengajuan DBH PHT sebenarnya sudah tertuang dalam sejumlah aturan, termasuk dalam kerangka pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkeadilan. Namun, belum ada implementasi konkret dari pemerintah pusat, khususnya melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kemudian, ia juga menyampaikan, karena PHT merupakan bagian dari PNBP, maka logikanya daerah juga berhak menerima bagian yang proporsional melalui skema yang transparan dan adil. “Saya berharap, perjuangan tersebut menjadi momentum penting bagi seluruh pemangku kepentingan di Kaltim untuk bersatu mendorong keadilan fiskal bagi daerah penghasil. PHT ini termasuk dalam PNBP, dan sudah semestinya dikembalikan ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil. Apa yang kita sumbangkan ke pusat seharusnya juga punya nilai kembali ke daerah,” tuturnya.
Politisi PKS ini menambahkan, secara logis dan normatif, daerah penghasil seperti Kaltim memiliki hak atas hasil sumber daya alam yang disumbangkan ke negara. Pihaknya sendiri menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut. “Kami di DPRD sangat mendukung langkah dan upaya Gubernur Kaltim untuk memperjuangkan hak tersebut. Ini merupakan langkah besar dan mungkin bisa menjadi yang pertama di Indonesia jika berhasil,” tandasnya. (Dar/Adv)





