• Kapolres Kukar Pimpin Apel HUT Bhayangkara ke 80 
  • Pentingnya Teknologi Informasi Untuk Efektivitas Pengawasan Publik Dan…
  • Polres Kukar Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, 8-21…
  • Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
September 2026
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Jul    

Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 Diharapkan Direvisi

admin - Advertorial - 20/04/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (SAMARINDA) – Peraturan Gubernur (Pergub) No 49 Tahun 2020 diharapkan segera di revisi. Hal ini dilakukan supaya masyarakat Kaltim bisa merasakan dan pembangunan yang ada cepat terealisasi.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, saat menyerahkan pokok-pokok pikiran anggota DPRD Kaltim kepada Gubernur dalam Musrenbang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), di Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim, Senin (17/04/2023) lalu.

“Pergub Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan (bankeu) tersebut belakangan ini sempat menjadi kendala bagi anggota DPRD Kaltim yang berkaitan dengan proses realisasi dari hasil penyerapan aspirasi. Sehingga aturan tersebut sempat disuarakan untuk bisa dilakukan perubahan, tepatnya atas salah satu klausul yang memberikan batasan minimal Bankeu Rp2,5 miliar penyerapan aspirasi, ” terang Seno Aji.

Seno Aji mengatakan, hal ini penting dari perubahan Pergub tersebut, lantaran kegiatan realisasi dari hasil penyerapan aspirasi sangat terkendala oleh aturan tersebut dengan batasan minimal anggaran yang begitu tinggi.

Padahal lanjut Seno, masyarakat ini saat kami reses, kegiatan yang diusulkan kebutuhan anggarannya tidak sebesar batasan minimal itu, jadi selama ini terkendala.

“Kami berharap wacana perubahan itu dapat direalisasikan segera oleh Gubernur Kaltim Isran Noor, agar ke depannya kepentingan masyarakat yang diharapkan melalui kegiatan reses Anggota DPRD Kaltim dapat terealisasi dengan mudah, ” harapnya. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #DPRD Kaltim#Headline#Pergub 49 Tahun 2020#Revisi#Seno Aji
PREVIOUS
Bantuan Keuangan, Salehuddin Harap Pemkab Kukar Efektifkan Komunikasi Dan Koordinasi Dengan Provinsi
NEXT
Indeks Demokrasi Di Kaltim Turun Drastis, Ini Tanggapan Anggota DPRD Kaltim
Related Post
12/11/2023
Wakil Bupati Kukar Salurkan Bantuan Untuk Ponpes Al-Arsyadi Rp 1,2 Miliar
19/10/2023
Kecamatan Kota Bangun Darat Terus Lakukan Persiapan Jelang MTQ Kabupaten Kukar Ke 44
19/04/2023
Kunjungi RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Monitoring Pekerjaan Tuntas 2022
13/06/2025
Darlis Pattalongi Menyambut Baik Kehadiran Mahasiswa Uinsi Samarinda
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved