
Disnaker Wajibkan Pemberian Jaminan Tenaga Kerja dan Akomidir Pekerja Rentan
SAMARINDA – Pemberian Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja dalam hubungan industrial diwajibkan membayarkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaa. Pihaknya memastikan perusahaan memberikan jaminan tersebut. Nantinya akan diperiksa berkala dan perusahaan.







