• Kapolres Kukar Pimpin Apel HUT Bhayangkara ke 80 
  • Pentingnya Teknologi Informasi Untuk Efektivitas Pengawasan Publik Dan…
  • Polres Kukar Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, 8-21…
  • Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
September 2026
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Jul    

Aris Jelaskan Prosedural Tahapan Penyelesaian Perselisihan Industri

admin - Advertorial - 13/11/2023
admin
0 Comments

SAMARINDA – Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Arismunandar sebut dalam proses penyelesaian perselisihan industrial dapat melakukan banding hingga ke Mahkamah Agung. Hal ini dapat dilakukan jika telah menempuh berbagai tingkatan penyelesaian perselisihan, mulai dari pendiskusian bipartit, tripartis, pengadilan hubungan industrial hingga pengaduan ke Mahkamah Agung.

Aris jelaskan dalam pihaknya hanya sampai memberikan anjuran-anjuran yang wajib dilakukan baik oleh pengusaha ataupun pekerja dalam proses penyelesaian. Jika dalam anjurannya masih belum menemui kesepakatan maka baik pengusaha ataupun pekerja dapat mencatatkan aduannya hingga ke pengadilan hubungan industrial. Biasanya, tergabung dalam Pengadilan Negeri.

Ia jelaskan dalam pengadilan hubungan industrial memiliki hakim ad-hoc. Terdapat hakim karir yang berasal dari serikat pekerja dan pengusaha. Nantinya pihak yang mengadukan dan diadukan akan melalui persidangan hubungan industrial. Selanjutnya, kedua belah pihak harus menjalani putusan yang telah disidangkan.

“Jadi jika telah mencapai putusan ya wajib dijalankan oleh kedua belah pihak,” terangnya.

Aris juga menerangkan dalam prosesnya jika telah menerima keputusan dan masih belum menerima. Perselisihan dapat kembali dicatatkan hingga ke Mahkamah Agung. Pihaknya hanya sampai menangani hingga ke anjuran-anjuran, jika telah mencapai tahapan pengadilan maka pihaknya sudah tidak berkewajiban dalam proses pendampingannya.

“Jadi semua perselisihan dapat terus dinaikkan hingga ke Mahkamah Agung, tapi kami tetap berharap setiap perusahaan yang dibina hanya sampai tahapan mediasi telah selesai karena prosesnya akan panjang jika terus banding,” pungkasnya.

Terkait

TAGS: #disnakertrans#Headline
PREVIOUS
Kabid HI dan Jamsostek Disnakertrans Kaltim, Rencanakan Intensif Melakukan Pendampingan Perusahaan Pada 2024
NEXT
Agar Generasi Muda Termotivasi, Wabup Kukar Luncurkan Buku Biografi “Muda Beda Bertalenta”
Related Post
07/11/2023
Sambut Kunjungan Disnakertrans Paser, Rozani harapkan Pekerja Mampu Tingkatkan Keterampilan
22/07/2025
Paripurna ke-25, Fraksi Gerindra Kaltim Sampaikan Sikapnya atas tanggapan Gubernur Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan
30/10/2023
Agiel Suwarno Soroti Angka Kemiskinan Tinggi Di Kabupaten Kutim
22/10/2023
Kelurahan Maluhu Targetkan Realisasi Program Rp 50 Juta Per RT Paling Lambat Bulan Depan
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved