• Pentingnya Teknologi Informasi Untuk Efektivitas Pengawasan Publik Dan…
  • Polres Kukar Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, 8-21…
  • Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
  • Sosper di Desa Liang, Bukti Nyata Komitmen DPRD…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei    

Berkesinambungan Lintas Bidang, Kerja Sama Wujudkan Kelayakan Tata Kelola Perusahaan

admin - Advertorial - 13/11/2023
admin
0 Comments

SAMARINDA – Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial perlu berkesinambungan antara Bidang Pengawasan dan Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Hal ini berkaitan tugas dan fungsi antar bidang yang melakukan pencegahan dan pengawasan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, Aris Munandar menjelaskan pihaknya bertugas melakukan pembinaan sebagai langkah pencegahan perselisihan industrial. Sedangkan Bidang Pengawasan akan melakukan pengawasan langsung kepada perusahaan. Biasanya, satu Pengawas akan mengawasi lima perusahaan.

Ia jelaskan dalam langkah pencegahan pihaknya akan memastikan perusahaan menanggung iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pihaknya akan memeriksa setoran terakhir dan jumlah pekerja dilakuak oleh para pengusaha. Jika telah sesuai prosedur dan telah memenuhi syarat, pihaknya akan mengesahkan peraturan perusahaan.

“Jika belum didaftarkan pihaknya akan memberikan peringatan paling tidak seminggu setelah peringatan keluar harus menyelesaikan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” jelasnya.

Selain itu, Aris jelaskan dalam proses pembinaan bukan hanya dilakukan sebelum sebuah perusahaan mengurus perizinan. Namun jika Bidang Pengawasan menemui pelanggaran pada suatu perusahaan, setelah melakukan penyelesaian pelanggaran pihaknya akan memberikan pembinaan kembali.

“Jadi tanggung jawab kami bukan hanya sebelum ada pelanggaran, namun setelah ada pelanggaran pun kami juga harus melakukan pendampingan dan pembinaan kepada para pengusaha, maka perlu kerja sama lintas bidang,” pungkasnya.

Terkait

TAGS: #disnakertrans#Headline
PREVIOUS
Agar Generasi Muda Termotivasi, Wabup Kukar Luncurkan Buku Biografi “Muda Beda Bertalenta”
NEXT
Akhir Tahun 2023, Wabup Kukar Luncurkan Festival Kukar Full Senyum
Related Post
23/06/2025
Salehuddin Turut Hadiri Pelantikan Aulia Rahman Basri Dan Rendi Solihin
23/07/2025
Usulan revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Salehuddin Berikan Tanggapan
28/03/2023
Perda RTRW Disahkan, Seno Aji Harap Bermanfaat Bagi Masyarakat Kukar
12/07/2025
Pentingnya Perhatian Serius Pemprov Kaltim Terhadap Kondisi Jalan Nasional Wilayah Timur
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved