• Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
  • Di Senoni, Salehuddin Sampaikan Tata Ruang Berkelanjutan Untuk…
  • Gelar Sosper Nomor 9 Tahun 2023, Ini Harapan…
  • Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei    

Disnaker Wajibkan Pemberian Jaminan Tenaga Kerja dan Akomidir Pekerja Rentan

admin - Advertorial - 14/11/2023
admin
0 Comments

SAMARINDA – Pemberian Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja dalam hubungan industrial diwajibkan membayarkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaa. Pihaknya memastikan perusahaan memberikan jaminan tersebut. Nantinya akan diperiksa berkala dan perusahaan wajib melaporkan data pembayaran iurannya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, Aris Munandar mengatakan bahwa pemberian BPJS ketenagakerjaan merupakan pemenuhan hak dasar yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Termasuk membayarkan juga BPJS Kesehatan yang juga masuk dalam kebutuhan dasar.

Selain itu, pihaknya juga membantu merekomendasikan pemberian BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja rentan. Ia jelaskan bahwa istrilah tersebut sebenarnya tidak ada dalam perundang-undangan ketenagakerjaan, namun dalam menghadapi pandemi covid 19 ditemukan beberapa kriteria jenis pekerja. Pekerja rentan merupakan pekerja yang bukan penerima upah dan pekerja yang memiliki risiko tinggi yang berada di sektor informal.

“Sehingga akan mudah terguncang secara ekonomi, karena bukan merupakan penerima upah,” ungkapnya.

Aris jelaskan pekerja rentan kerap kali ditemui di lingkungan sosial. Seperti pengurus masjid, kuli panggul yang berada di pasar, dan pemuka agama. Pemerintah daerah mendorong untuk menjamin membayarkan BPJS Ketenagakerjaannya dari APBD Kota dan kabupaten. Minimal memberikan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.

Pemerintah Provinsi akan mendukung pembayaran iuran para pekerja rentan dari APBD Provinsi Kalimantan Timur. Datanya dapat dieproleh dari data penanggulangann kemiskinan ekstrem dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kabupaten dan kota. Nantinya pihaknya akan melakukan validasi data terlebih dahulu.

“Jadi disitulah pemerintah hadir untuk memberikan bantuan bagi para pekerja rentan,” pungkasnya.

Terkait

TAGS: #disnakertrans#Headline
PREVIOUS
Kepala Dinkes Kukar : Saat Ini Kukar Implementasikan 6 Pilar Transformasi Kesehatan
NEXT
Job Market Fair Kaltim Sediakan 1000 Lebih Lowongan Kerja Job Market Fair Kaltim Sediakan 1000 Lebih Lowongan Kerja
Related Post
02/02/2023
RDP Bersama Bawaslu Kaltim, Komisi I DPRD Kaltim Harap Pemilu Berjalan Dengan Baik
06/03/2023
Perkuat Wawasan Masyarakat tentang Kebangsaan, Baharuddin Demmu Gelar Sosbang Di Desa Sebuntal
08/03/2023
Peminat BKT Kategori KDRT Minim, Salehuddin Minta Pihak Sekolah Bantu Sosialisasikan
27/01/2024
Salehuddin Gelar Sosper Perdana 2024 Di Kelurahan Muara Jawa Tengah
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved