• Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
  • Salehuddin Gelar Besempekat Bersama Masyarakat Timbau
  • Salehuddin Kembali Sampaikan Perda Nomor 2 Tahun 2022,…
  • Tempat Wisata di Tenggarong Banjir Pengunjung Selama Libur…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar    

Pemprov Kaltim Tetapkan Kenaikan UMK 2024 Hingga Mencapai 5 Persen

admin - Advertorial - 13/11/2023
admin
0 Comments

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan besaran upah minimun kabupaten dan kota se-Kaltim tahun 2024. Penetapan UMK ini dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi para bupati dan wali kota, saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2024, serta Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2024.

Pejabat Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan, penyesuaian upah miminum kabupaten dan kota ini juga mempertimbangkan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

UMK ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Secara rinci upah minimum kabupaten dan kota yang ditetapkan mengalami kenaikan yang cukup seignifikan seperti UMK Kota Samarinda dan Balikpapan.

“Samarinda Rp3.497.124,13 atau naik 5,04% dari Upah Minimum Kota Samarinda 2023, Upah Minimum Kota Balikpapan 2024 sebesar Rp3.475.595 atau naik 4,55% daripada Upah Minimum Kota Balikpapan 2023,” kata Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik kepada para wartawan di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur di Pendopo Odah Etam, Kamis (30/11/2023).

Sementara itu, untuk besaran Upah Minimum Kota Bontang 2024 sebesar Rp3.549.307,67 atau naik 3,81% dari Upah Minimum Kota Bontang 2023, kemudian Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara 2024 sebesar Rp3.536.506,28 atau naik 4,18% dari Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara 2023

Untuk Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur 2024 sebesar Rp3.515.324 atau naik 4,74% dari Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur 2023.

Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat 2024 sebesar Rp3.711.017,82  atau naik 4,50% dari Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat 2023. Upah Minimum Kabupaten Paser Tahun 2024 sebesar Rp3.372.362 atau naik 3,40% dari Upah Minimum Kabupaten Paser 2023.

Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara 2024 sebesar Rp3.715.817,74 atau naik 4,35 % dari Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara 2023 dan Upah Minimum Kabupaten Berau 2024 Rp3.832.297 atau naik 4,26% dari Upah Minimum Kabupaten Berau 2023.

“Salinan Keputusan Gubernur dan Pengumuman tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 akan disampaikan kepada bupati/wali kota se-Kalimantan Timur untuk dapat disebarluaskan di wilayahnya masing-masing,” tutur Akmal.

Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menjelaskan upah minimum kabupaten dan kota yang diumumkan Pj Gubernur Akmal Malik merupakan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) yang harus dipedomani oleh semua perusahaan di Kaltim. Nilai UMK lanjut Rozani, lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Kaltim.

“Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tentu mewajibkan dan akan memantau pelaksanaannya. Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan, tentu kita akan memberikan pembinaan sebagaimana mestinya. Pembinaan bisa berupa sanksi administrasi sampai pidana. Mulai  teguran lisan, tertulis, pencabutan izin usaha, denda sampai pidana,” tegas Rozani.

Rozani menegaskan bahwa patokan upah ini hanya untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk masa kerja lebih dari setahun disesuaikan dengan struktur dan skala upah masing-masing perusahaan.

Keputusan ini berlaku sejak 1 Januari 2024.

Terkait

TAGS: #disnakertrans#Headline
PREVIOUS
Bupati Kukar Apresiasi Indikator Kinerja Bidang Kesehatan Di Kukar Meningkat
NEXT
PUPR Kaltim Ajak Seluruh Kabupaten Dan Kota Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Di Bidang Kontruksi
Related Post
26/10/2024
Wakil Ketua DPRD Kaltim Harap Pimpinan DPRD Kukar Yang Baru Dapat Saling Bersinergi
16/02/2025
Sehuddin Gelar Penguatan Demokrasi Daerah Kedua Di Desa Loa Ulung
18/06/2025
Fraksi PKS DPRD Kaltim Menyoroti Lemahnya Pengelolaan Program Beasiswa
19/07/2025
Pembahasan Perda Kota Samarinda Tentang Pemadam Kebakaran Disambut Baik Sayid Muzibburachman
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved