
Aris Jelaskan Prosedural Tahapan Penyelesaian Perselisihan Industri
SAMARINDA – Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Arismunandar sebut dalam proses penyelesaian perselisihan industrial dapat melakukan banding hingga ke Mahkamah Agung. Hal ini dapat dilakukan.








