habarbangsa.com (SAMARINDA) – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai NasDem DPRD Kaltim setuju agar Perda Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur segera diperbarui. Hal ini diungkapkan juru bicara Fraksi PAN-NasDem Abdul Giaz, dalam Rapat Paripurna Ke-25 DPRD Kaltim, di Gedung utama B DPRD Kaltim, Senin (21/7/2025). Menurutnya, setiap wilayah memiliki keragaman karakteristik yang membutuhkan pendekatan kebijakan berbeda. Dalam konteks Kalimantan Timur, dengan tantangan geografis yang kompleks serta beragam kondisi sosial budaya dan ekonomi, diperlukan perangkat regulasi yang responsif terhadap kebutuhan lokal.
“Oleh karena itu, pembaruan Perda ini dipandang sebagai langkah krusial untuk mewujudkan pendidikan yang relevan dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada di wilayah tertinggal dan terpencil, ” ungkapnya. Ia mengatakan, pembaruan regulasi pendidikan harus mampu memperluas ruang gerak pemerintah daerah dalam menetapkan standar mutu pendidikan, menyediakan insentif bagi tenaga pendidik, serta memperkuat payung hukum pemberian beasiswa.
“Semua ini akan lebih efektif apabila ditopang dengan dasar hukum yang mutakhir dan selaras dengan dinamika pembangunan daerah. Penyelenggaraan pendidikan merupakan salah satu sektor strategis yang wajib dikelola secara adaptif oleh pemerintah daerah dalam kerangka otonomi daerah, ” tuturnya. Ia menambahkan, pentingnya pembahasan Raperda ini dilakukan secara mendalam dan berorientasi pada substansi. Panitia khusus (pansus) yang akan dibentuk diharapkan mampu merumuskan pasal-pasal yang tidak sekadar administratif, tetapi juga menjawab persoalan pendidikan secara struktural dan fungsional.
“Penguatan tata kelola pendidikan yang efektif dan inklusif disebut sebagai prioritas utama dalam pembaruan ini. Perda ini juga harus mendorong partisipasi masyarakat, termasuk komite sekolah, lembaga adat, dan tokoh masyarakat dalam pengembangan pendidikan swadaya,” pungkasnya. (Dar/Adv)





