habarbangsa.com (SAMARINDA) – DPRD provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna Ke-25, dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Senin (21/07/2025). Dalam salah satu agenda penyampaian Tanggapan dan/atau Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur terhadap Pendapat Gubernur Kalimantan Timur atas Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Fraksi PKS menyampaikan tanggapannya.
Juru bicara Fraksi PKS Agusriansyah Ridwan mengatakan, pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi dalam membangun sistem pendidikan yang bukan hanya berkualitas secara akademis, tetapi juga inklusif dan berorientasi pada pembentukan peradaban yang maju serta berakar pada nilai-nilai lokal. “Kami memberikan catatan sebagai bentuk tanggapan kritis konstruktif agar Ranperda ini menjadi instrumen hukum yang tidak hanya sah secara yuridis, tetapi juga kuat secara filosofis, sosiologis, dan aplikatif di lapangan,” ujarnya.
Fraksi PKS menyetujui perlunya pembaruan terhadap Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 yang dinilai belum sepenuhnya menjawab tantangan zaman. Ranperda yang diajukan kali ini dinilai mencerminkan semangat keberpihakan terhadap pemerataan akses pendidikan dan penguatan karakter generasi muda Kalimantan Timur. “Integrasi teknologi, inovasi lokal, serta komitmen terhadap alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD merupakan langkah strategis menghadapi perkembangan global, ” imbuhnya.
Ia menegaskan, Fraksi PKS mendukung penuh visi Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas sebagaimana tertuang dalam pandangan Gubernur Kalimantan Timur. Dalam pandangan fraksi tersebut, pendidikan bukan hanya alat pencapaian akademik, tetapi harus menjadi fondasi pembangunan karakter dan daya saing sumber daya manusia daerah. Fraksi PKS juga menyoroti pentingnya menjamin akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, anak-anak di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), masyarakat adat, hingga korban bencana. Dalam kaitan ini, mereka mendorong agar pengaturan tentang layanan pendidikan inklusif dimuat secara eksplisit dalam batang tubuh Ranperda.
“Oleh karena itu, Fraksi PKS mendorong agar dalam pembahasan lebih lanjut, ketentuan terkait fasilitas dan sistem layanan pendidikan inklusif dituangkan secara eksplisit dalam batang tubuh Perda,” tambahnya. Ia menambahkan, digitalisasi sistem pendidikan menjadi sorotan berikutnya. Fraksi PKS menggarisbawahi bahwa sistem informasi pendidikan berbasis teknologi bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan yang mendesak di era digital. Karena itu, mereka mendorong agar aspek digitalisasi dimuat secara rinci dalam Raperda, mulai dari manajemen sekolah hingga proses pembelajaran. “Fraksi PKS mendorong agar dalam Raperda dimuat ketentuan mengenai digitalisasi pendidikan, baik pada aspek manajemen sekolah, kurikulum, maupun proses pembelajaran,” tutupnya. (Dar/Adv)





