habarbangsa.com (TENGGARONG) – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Skirpsi dkk tidak lagi wajib, jika Program Studi (Prodi) sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek dan sejenisnya mendapat tanggapan dari anggota DPRD Kaltim Salehuddin, S.Sos, S.Fil,M.AP.
Salehuddin menyarankan, agar Kemenbudristek mengkaji ulang peraturan tentang penghapusan skripsi. Dan mempertimbangkan parameter kelulusan lainnya, seperti penulisan jurnal ilmiah setiap semester oleh mahasiswa.
“Membebaskan bagi mahasiswa untuk tidak membuat skripsi, tesis, maupun disertasi, itu bagian dari kebijakan. Saya sepakat kalau ditiadakan, tetapi saya menyarankan beberapa tahapan semester itu harus menggambarkan semacam publikasi ilmiah tanpa harus skripsi,” tuturnya.
Ia juga menyarankan, kepada pihak kampus untuk memberikan poin kredit pada mahasiswa yang berhasil mempublikasikan karya ilmiah pada jurnal yang terakreditasi.
“Saya berharap kebijakan penghapusan skripsi tidak akan menurunkan kualitas pendidikan dan lulusan perguruan tinggi di Indonesia, ” harapnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya harus tetap menjaga mutu pendidikan. Jangan sampai ada kesan bahwa lulusan kita tidak mampu bersaing dengan lulusan negara lain karena tidak punya karya ilmiah. (Dar/Adv)




