habarbangsa.com (SAMARINDA) – Anggota DPRD Kaltim H. Salehuddin, S.Sos, S.Fil, M.AP mengaku, pemerintah provinsi tidak bisa serta merta memenuhi tuntutan teman-teman mahasiswa PMII menuntut pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 900/K.800/2015 terkait penghapusan piutang senilai Rp280 miliar dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada Pemprov Kaltim tanpa memperhatikan aspek hukum dan proses yang menyertainya. “Saya pikir pemerintah provinsi tidak serta merta ya, karena tentunya saya yakin dan percaya mereka berupaya berhati-hati karena ada permasalahan hukum di sana,” ujarnya menanggapi aksi PMII tersebut.
Ia mengaku, bahwa dari sisi substansi politik, dorongan dari mahasiswa adalah hal yang wajar. Namun dari sisi legal dan administratif, perlu kehati-hatian serta dukungan regulasi yang memadai. “Secara substansi saya tidak memahami secara detail ya, tapi dari sisi politik saya pikir sah-sah saja teman-teman mendorong itu. Tinggal bagaimana legalitas dari prosesnya, itu yang harus disiapkan, ” ungkap Politisi Golkar ini. Namun lanjutnya, bahwa secara prinsip, ia sebenarnya sepakat dengan apa yang disampaikan teman-teman PMII, dengan apa yang sudah mereka lakukan.
“Tetapi sekali lagi, tentunya pemerintah provinsi tidak bisa langsung merealisasikan keinginan itu. Harus ada kajian menyeluruh, melibatkan berbagai stakeholder,” tuturnya. Ia memastikan, proses pencabutan Pergub sangat mungkin dilakukan, asalkan didukung oleh kajian yang kuat dan legalitas yang jelas. “Ya, mungkin saja. Kemungkinan bisa, tapi kalau itu diidentifikasi secara baik, melibatkan stakeholder yang ada di Pemprov Kaltim dan teman-teman kejaksaan. Saya pikir tidak menutup kemungkinan,” tutupnya.
Sebelumnya, mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi demonstrasi menuntut pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 900/K.800/2015 terkait penghapusan piutang senilai Rp280 miliar dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada Pemprov Kaltim, di Kantor Gubernur Kaltim pada Kamis 10 Juli 2025 lalu. Menurut mereka, meskipun penghapusan itu bersifat administratif, hak penagihan atas piutang seharusnya tetap ada dan diperjuangkan untuk kepentingan masyarakat Kaltim. (Dar/Adv)





