• Kapolres Kukar Pimpin Apel HUT Bhayangkara ke 80 
  • Pentingnya Teknologi Informasi Untuk Efektivitas Pengawasan Publik Dan…
  • Polres Kukar Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, 8-21…
  • Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
Oktober 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jul    

Aksi Mahasiswa PMII Tuntut Pencabutan Pergub Penghapusan Piutang PT KPC, Ini Tanggapan Anggota DPRD Kaltim

admin - Advertorial - 15/07/2025
admin
0 Comments

habarbangsa.com (SAMARINDA) – Anggota DPRD Kaltim H. Salehuddin, S.Sos, S.Fil, M.AP mengaku, pemerintah provinsi tidak bisa serta merta memenuhi tuntutan teman-teman mahasiswa PMII menuntut pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 900/K.800/2015 terkait penghapusan piutang senilai Rp280 miliar dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada Pemprov Kaltim tanpa memperhatikan aspek hukum dan proses yang menyertainya. “Saya pikir pemerintah provinsi tidak serta merta ya, karena tentunya saya yakin dan percaya mereka berupaya berhati-hati karena ada permasalahan hukum di sana,” ujarnya menanggapi aksi PMII tersebut.

Ia mengaku, bahwa dari sisi substansi politik, dorongan dari mahasiswa adalah hal yang wajar. Namun dari sisi legal dan administratif, perlu kehati-hatian serta dukungan regulasi yang memadai. “Secara substansi saya tidak memahami secara detail ya, tapi dari sisi politik saya pikir sah-sah saja teman-teman mendorong itu. Tinggal bagaimana legalitas dari prosesnya, itu yang harus disiapkan, ” ungkap Politisi Golkar ini. Namun lanjutnya, bahwa secara prinsip, ia sebenarnya sepakat dengan apa yang disampaikan teman-teman PMII, dengan apa yang sudah mereka lakukan.

“Tetapi sekali lagi, tentunya pemerintah provinsi tidak bisa langsung merealisasikan keinginan itu. Harus ada kajian menyeluruh, melibatkan berbagai stakeholder,” tuturnya. Ia memastikan, proses pencabutan Pergub sangat mungkin dilakukan, asalkan didukung oleh kajian yang kuat dan legalitas yang jelas. “Ya, mungkin saja. Kemungkinan bisa, tapi kalau itu diidentifikasi secara baik, melibatkan stakeholder yang ada di Pemprov Kaltim dan teman-teman kejaksaan. Saya pikir tidak menutup kemungkinan,” tutupnya.

Sebelumnya, mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi demonstrasi menuntut pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 900/K.800/2015 terkait penghapusan piutang senilai Rp280 miliar dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada Pemprov Kaltim, di Kantor Gubernur Kaltim pada Kamis 10 Juli 2025 lalu. Menurut mereka, meskipun penghapusan itu bersifat administratif, hak penagihan atas piutang seharusnya tetap ada dan diperjuangkan untuk kepentingan masyarakat Kaltim. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #Anggota DPRD Provinsi#Salehuddin
PREVIOUS
Didik Agung : Pariwisata Selain Manfaat Ekonomi Dan Sosial, Juga Memiliki Dampak Negatif, Ini Menjadi Perhatian Bersama
NEXT
Langkah Gubernur Kaltim Perjuangkan DBH Dari Penjualan Hasil Tambang Didukung Anggota DPRD Kaltim
Related Post
05/07/2025
Ketua DPRD Kaltim Pastikan Tahun Depan 2 SMA Dibangun Di Kota Balikpapan
07/02/2023
Masa Kerja Pansus Raperda RTRW Provinsi Kaltim Diperpanjang, Ini Alasannya
10/11/2023
Pemagangan Upaya Menurunkan Angka Pengangguran Terbuka, Penyerapan Tenaga kerja Yang Tidak Mubazir
21/10/2023
Pesan Bupati Kukar Dalam FGD Dinas Pendidikan 
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved