habarbangsa.com (SAMARINDA) – Dua anggota DPRD provinsi Kaltim dari Dapil Kukar Guntur dan Baharuddin Demmu meminta, agar kewenangan bantuan pertanian dan perkebunan ini dikembalikan ke daerah baik itu provinsi maupun Kabupaten Kota. Guntur menegaskan, distribusi pupuk subsidi atau bantuan pertanian lainnya yang selama ini menjadi kewenangan pemerintah pusat tidak berpijak pada realitas kebutuhan petani di daerah.
“Persoalan itu terus berulang, khususnya di Kalimantan Timur yang memiliki karakteristik tanah berbeda dari wilayah lain di Indonesia, seperti Pulau Jawa. Kalimantan Timur yang didominasi oleh tanah masam dengan kandungan zat besi tinggi, berbanding terbalik dengan Pulau Jawa yang umumnya memiliki tanah berkapur. Kalau di Jawa mungkin pupuk urea atau TSP bisa dipakai tiga kali musim tanam. Tapi di Kaltim, tidak bisa seperti itu. Kami butuh kapur dulu untuk menetralkan tanah. Jadi kalau pusat kasih urea terus, percuma petani kami butuhnya pupuk lain. Akhirnya mubazir, uang negara juga yang rugi,” paparnya.
Politisi PDIP ini mengatakan, kebijakan pupuk yang seragam berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran negara dan gagal meningkatkan produktivitas pertanian di daerah. “Kebutuhan pertanian tidak bisa disamaratakan dalam satu kerangka kebijakan nasional. Bahkan, dalam satu kabupaten saja, tiap kecamatan bisa memiliki kondisi agronomis yang berbeda, yang menuntut pendekatan distribusi pupuk yang lebih fleksibel dan kontekstual, ” imbuhnya.
Hal yang sama juga diutarakan Baharuddin Demmu. Karena dirinya yakin pusat itu tidak mampu membantu semua apa yang menjadi kebutuhan para petani dan pekebun terutama di Kaltim. “Dan itu juga diakui, maka kami meminta Pasal yang mengatur itu, diganti dan dikembalikan kewenangannya ke daerah, artinya Provinsi dan Kabupaten Kota, ” ucap Politisi PAN ini.
Ia menambahkan, saaat ini pentingnya pengembalian kewenangan pengelolaan bantuan sektor pertanian dan perkebunan kepada pemerintah daerah. Karena kebijakan sentralistik yang diterapkan pemerintah pusat selama ini justru menjadi hambatan dalam merespons kebutuhan nyata petani dan pekebun di daerah.
“Skema bantuan saat ini tidak hanya tidak efektif, tetapi juga membebani pemerintah pusat yang harus menangani permintaan dari seluruh daerah di Indonesia. Kondisi ini, menciptakan ketimpangan dalam penyaluran bantuan, serta keterlambatan dalam memenuhi kebutuhan petani secara tepat waktu dan sesuai kondisi di lapangan, Ia pun mendorong agar pemerintah pusat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan bantuan sektor pertanian dan perkebunan, ” pungkasnya. (Dar/Adv)





