• Kapolres Kukar Pimpin Apel HUT Bhayangkara ke 80 
  • Pentingnya Teknologi Informasi Untuk Efektivitas Pengawasan Publik Dan…
  • Polres Kukar Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, 8-21…
  • Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
Juli 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun    

BK DPRD Kaltim Telah Selesai Proses Klarifikasi 2 Anggota Dewan

admin - Advertorial - 14/06/2025
admin
0 Comments

habarbangsa.com (SAMARINDA) – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur Subandi menyatakan, rangkaian klarifikasi sudah komprehensif karena melibatkan keterangan dari kedua terlapor, saksi, dan bukti rekaman video maupun audio.

Sebagai informasi, anggota DPRD Kaltim Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi dilaporkan karena dugaan pelanggaran etika saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV dengan pihak RSHD Samarinda April lalu. Terkait adanya desakan pelapor agar kedua anggota DPRD ini dikenakan sanksi hingga Pergantian Antar Waktu (PAW), Subandi memastikan hal tersebut akan dipertimbangkan dalam putusan final BK DPRD Kaltim.

“Keputusan BK DPRD Kaltim nanti bersifat final dan mengikat. Semua pihak harus menerima hasilnya, kita tunggu saja, ” ujar Subandi. Politisi PKS ini mengaku, kedua anggota dewan ini sudah menyampaikan semuanya, mulai dari surat undangan Komisi IV hingga momen saat kuasa hukum dipersilakan keluar dari ruangan.

“Kami pastinya saat ini fokus menelaah keseluruhan bukti dan keterangan dalam rapat internal sebelum mengeluarkan keputusan akhir, ” imbuhnya. Kendati demikian, Subandi menegaskan bahwa pihaknya belum menentukan apakah akan memfasilitasi konfrontasi antara pelapor dan terlapor, karena sejauh ini bukti yang dihimpun sudah dianggap memadai.

“Kami terbuka untuk menerima tambahan bukti dari pelapor hingga sebelum keputusan final diumumkan. Proses ini akan berjalan profesional, objektif, dan berlandaskan tatib serta kode etik internal DPRD. Kami tidak memandang meskipun kedua terlapor adalah rekan kami. Jadi hasilnya tentu objektif,” tukasnya. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #BK DPRD Kaltim
PREVIOUS
Darlis Pattalongi Menyambut Baik Kehadiran Mahasiswa Uinsi Samarinda
NEXT
Pembahasan Tiga Ranperda, Bapemperda DPRD Kaltim Targetkan 3 Bulan Rampung
Related Post
24/10/2023
Hilirisasi Budi Daya Rumput Laut, Wabup : Pemkab Kukar Bakal Bangun Pabrik Rumput Laut
30/06/2025
Guntur Sampaikan Kesan Kepemimpinan Edi Damansyah Untuk Kukar
23/05/2025
Jalan Penghubung Antar Provinsi Akan Berikan Dampak Positif
10/05/2023
Samsun : Proyek Pipanisasi Dari Senipah Ke Balikpapan Tidak Sesuai Kesepakatan
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved