habarbangsa.com (SAMARINDA) – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur Subandi menyatakan, rangkaian klarifikasi sudah komprehensif karena melibatkan keterangan dari kedua terlapor, saksi, dan bukti rekaman video maupun audio.
Sebagai informasi, anggota DPRD Kaltim Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi dilaporkan karena dugaan pelanggaran etika saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV dengan pihak RSHD Samarinda April lalu. Terkait adanya desakan pelapor agar kedua anggota DPRD ini dikenakan sanksi hingga Pergantian Antar Waktu (PAW), Subandi memastikan hal tersebut akan dipertimbangkan dalam putusan final BK DPRD Kaltim.
“Keputusan BK DPRD Kaltim nanti bersifat final dan mengikat. Semua pihak harus menerima hasilnya, kita tunggu saja, ” ujar Subandi. Politisi PKS ini mengaku, kedua anggota dewan ini sudah menyampaikan semuanya, mulai dari surat undangan Komisi IV hingga momen saat kuasa hukum dipersilakan keluar dari ruangan.
“Kami pastinya saat ini fokus menelaah keseluruhan bukti dan keterangan dalam rapat internal sebelum mengeluarkan keputusan akhir, ” imbuhnya. Kendati demikian, Subandi menegaskan bahwa pihaknya belum menentukan apakah akan memfasilitasi konfrontasi antara pelapor dan terlapor, karena sejauh ini bukti yang dihimpun sudah dianggap memadai.
“Kami terbuka untuk menerima tambahan bukti dari pelapor hingga sebelum keputusan final diumumkan. Proses ini akan berjalan profesional, objektif, dan berlandaskan tatib serta kode etik internal DPRD. Kami tidak memandang meskipun kedua terlapor adalah rekan kami. Jadi hasilnya tentu objektif,” tukasnya. (Dar/Adv)





